Wargata.com, Luwu Utara -- H +8, Usai libur lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, Kantor Unit Pelayanan Teknik Sistem Admistrasi Manunggal Satu Atap atau Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Luwu Utara, langsung ramai dipadati wajib pajak yang akan membayar, diserbu ratusan warga untuk membayar pajak kendaraan, pada Selasa 8 April 2025.
Terutama pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan STNK kendaraan bermotor. Antrean penuh hingga memenuhi ruang tunggu yang disediakan Sebab hari ini merupakan hari pertama kantor itu buka, setelah libur Lebaran.
Membeludaknya pembayar pajak kendaraan ini, karena sebelumnya ada libur Hari Raya Idul Fitri, cuti bersama, dan libur nasional. 2025.
Akibatnya, warga yang jatuh tempo pembayaran pajak tidak ingin terkena denda. Menjadikan puluhan warga rela berdiri di depan loket dan sebagian duduk antre diruangan dan duduk di kursi ruang tunggu.
Meski pada ruangan antre, pembayaran pajak kendaraan tidak ada jarak. Antara satu warga dengan yang lain. Hal itu, dilakukan agar warga bisa antre membayar pajak.
Salah satu warga kecamatan Sukamaju, Tejo mengaku, sudah datang mulai pukul 07.30 wita. Dirinya membayar pajak dan perpanjangan STNK kendaaraan.
Menyikapi hal itu, Kami dari pihak Samsat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, memaksimalkan pelayanan dengan menambah jam kerja di semua unit-unit yang melayani pembayaran pajak khusus hari ini.
"Pelayanan Samsat untuk hari ini memang cukup tinggi. Khusus hari ini kita berikan ekstra layanan di semua unit-unit yang melayani pembayaran pajak. Pelayanan pun kita bagi, di Samsat difokuskan untuk pelayanan ganti plat dan perpanjang STNK lima tahunan, "kata Enny Abadi Joko
Sedangkan pembayaran pajak tahunan, bisa dilakukan di unit layanan lain seperti di outlet di Kantor PTSP Kabupaten Luwu Utara. "terangnya.
"Dari pantauan kami memang di semua unit layanan mengalami lonjakan, karena masyarakat menghindari denda administrasi yang dapat dikenakan terhadap pajak mereka. Karena itu khusus hari ini kita berikan ekstra layanan kepada semua warga untuk memaksimalkan pelayanan dengan menambah jam kerja."kata Enny kepada Wargata.com, Selasa, (8/4/2025)
Hal yang sama juga dikatakan Kanit regident IPTU Malkadri Ibrahim, bahwa pelayanan di Samsat setelah libur selama libur Lebaran dan cuti bersama telah tersetting sesuai dengan SOP yang berlaku
"Jadi yang datang hari ini tidak akan dikenakan denda. "ujar Kanit Regident.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda, sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.(@wi)