Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara menangkap seorang pria terduga pelaku pemerkosaan berinisial DN alias Loppa, Rabu 30 April 2025
DN alias Loppa (26) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis inisial AN (22) di sebuah semak-semak di pinggir sungai dusun salama kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas S.I.K MH melalui Kasat Reskrim AKP M. Althof Zainudin saat dikonfirmasi menjelaskan, terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban.
Berdasarkan laporan korban AN. Nomor LP/B/94/IV/2025/SPKT/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel.
Kejadian nahas itu terjadi berawal saat korban hendak jalan pagi ke pinggir sungai, Tiba-tiba pelaku Datang kemudian pelaku mencekik leher korban dan mengancam menggunakan senjata tajam.
Akhirnya pelaku memaksa dan menarik tangan korban masuk kedalam semak-semak, Hingga akhirnya pelaku memaksa korban yang tak berdaya sehingga melancarkan aksi bejatnya. "ungkap Kasat Reskrim kepada Wargata.com Rabu (30/4/2025)
Lanjut Kasat Reskrim, saat dilakukan penangkapan pelaku berada di dusun palandoan kecamatan Seko, pada selasa (29/4/2025) Sekitar pukul, 10.53 Wita.
Dihadapan polisi DN alias Loppa mengakui perbuatannya, Saat ini pelaku diamankan di Polres Luwu Utara untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum. (@wi)