Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku Narkoba, Seorang tukang ojek Asal Kecamatan Seko, inisial RO (32) Diamankan atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis Shabu-Shabu. 27 April 2025.
Penangkapan ini terjadi di desa pincara Kecamatan Masamba kabupaten Luwu Utara. Berdasarkan laporan polisi, Nomor.or LP/A/620/IV/2025/SPKT Satres Narkoba Polres Luwu/Polda Sulsel, (25/4/2025).
RO (32) warga desa Dusun Tadoyan desa singkalong Kecamatan Seko, Ditangkap pada hari jumat 25 april 2025, Sekitar pukul 09.30 Wita.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti Shabu sebanyak 1 paket narkoba jenis Shabu-Shabu yang ditemukan dalam sebuah tas warna hijau, 1 buah pirex dan 1 buah HandPhone merek Oppo warna biru,
Informasinya ada seseorang tukang Ojek yang menguasai Narkoba di desa pincara Kemudian Sat Narkoba Polres Luwu Utara di pimpin langsung Oleh Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, langsung mekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku RO (32), " Katanya kepada Wargata.com, Minggu, (27/4/2025).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut."terang Kasat Narkoba.
"Dihadapan polisi Tersangka RO mengakui bahwa Barang, tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Gare (DPO) dilingkungan panjongaan Kel. Salassa dengan cara membeli, "Akunya.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (@wi)