Wargata.com, Sulbar - Terungkap dengan bukti berupa Rekaman Video diatas terkait Dugaan Pungli di bagian Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling (SIMKEL), dekat Pasar Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat
Jelas dalam rekaman video, Warga asal Mamuju Inisial R menyebut telah mengurus SIM C di Pelayanan Simkel dengan tarif sebesar Rp. 500.000, tanpa ditest pada Rabu kemarin, (9/4/2025). Bahkan ia pun mengakui jika perpanjangan hanya Rp. 350.000
"Tinggal sidik Jari saja dengan Foto, tidak sampai Lima menit Pak, Baru-baru datang langsung Jadi", Kutip perkataan pemilik SIM dalam Rekaman Video
"Kalau ke Polres katanya, 350 dites lagi" Imbuh ucapan pemilik SIM C yang telah terbit di Pelayanan SIM Keliling
Diberitakan sebelumnya, bahwa Kuat dugaan ada Pungutan Liar (Pungli) di Jajaran Ditlantas Polda Sulbar, Pasalnya Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) diduga memungut biaya hingga ratusan Ribu Rupiah
Selain itu, tidak hanya Perpanjangan SIM C dan A, namun juga diduga bisa melakukan pendaftaran SIM C yang Baru, bahkan dapat diterbitkan tanpa dilakukan tes
Berkaitan hal itu, pihak Petugas Pelayanan SIM Keliling telah dikonfirmasi lebih lanjut melalui chat WhatsApp, Namun hingga saat ini belum ada tanggapan, Senin, (14/4/2025)
Sementara Dirlantas Polda Sulbar, Kombes Pol Wahid Kurniawan akan melakukan Pengecekan dan Perbaikan jika dugaan itu terbukti
"Terimakasih informasi yg diberikan kepada kami. Saya akan lakukan pengecekan dan apabila kita temukan hal tsb akan dilakukan perbaikan", Tulis Kombes Pol Wahid Kurniawan via Chat WhatsApp kepada Wargata.com, Jum'at, (11/04/2025).
(MW/TM)