-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Terungkap Dugaan Pungli di Pelayanan SIM Keliling Wilayah Sulbar, Berikut Videonya

    Alam - Admin 2
    16/04/25, 13:53 WIB Last Updated 2025-04-16T07:43:14Z
    Wargata.com, Sulbar - Terungkap dengan bukti berupa Rekaman Video diatas terkait Dugaan Pungli di bagian Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling (SIMKEL), dekat Pasar Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat 

    Jelas dalam rekaman video, Warga asal Mamuju Inisial R menyebut telah mengurus SIM C di Pelayanan Simkel dengan tarif sebesar Rp. 500.000, tanpa ditest pada Rabu kemarin, (9/4/2025). Bahkan ia pun mengakui jika perpanjangan hanya Rp. 350.000

    "Tinggal sidik Jari saja dengan Foto,  tidak sampai Lima menit Pak, Baru-baru datang langsung Jadi", Kutip perkataan pemilik SIM dalam Rekaman Video

    "Kalau ke Polres katanya, 350 dites lagi" Imbuh ucapan pemilik SIM C yang telah terbit di Pelayanan SIM Keliling

    Diberitakan sebelumnya, bahwa Kuat dugaan ada Pungutan Liar (Pungli) di Jajaran Ditlantas Polda Sulbar, Pasalnya Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) diduga memungut biaya hingga ratusan Ribu Rupiah

    Selain itu, tidak hanya Perpanjangan SIM C dan A, namun juga diduga bisa melakukan pendaftaran SIM C yang Baru, bahkan dapat diterbitkan tanpa dilakukan tes

    Berkaitan hal itu, pihak Petugas Pelayanan SIM Keliling telah dikonfirmasi lebih lanjut melalui chat WhatsApp, Namun hingga saat ini belum ada tanggapan, Senin, (14/4/2025) 

    Sementara Dirlantas Polda Sulbar, Kombes Pol Wahid Kurniawan akan melakukan Pengecekan dan Perbaikan jika dugaan itu terbukti

    "Terimakasih informasi yg diberikan kepada kami. Saya akan lakukan pengecekan dan apabila kita temukan hal tsb akan dilakukan perbaikan", Tulis Kombes Pol Wahid Kurniawan via Chat WhatsApp kepada Wargata.com, Jum'at, (11/04/2025).

    (MW/TM)

    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +