-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tegas Bela Klien,Kuasa Hukum Pemilik Sah Bongkar Paksa Pagar Lahan Bumbang Cottage Lombok Tengah

    Syukron - Warga NTB
    09/04/25, 23:17 WIB Last Updated 2025-04-10T06:49:49Z
    Wargata.com, NTB – Tegas bela klien, kuasa hukum Pemilik sah tanah seluas 17.080 M2 di Bumbang Cottage Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Sahnun Ayitna Dewi, akhirnya membongkar paksa pagar yang dibangun di atas lahannya. Pembongkaran dilakukan Rabu (9/4/2025) dan dipimpin langsung oleh kuasa hukumnya, Nurdin Dino, S.H., M.H.

    Lahan tersebut sebelumnya dipagar oleh oknum preman bayaran yang di perintah oleh Sudin namun sudin tidak pernah muncul yang mengklaim mendapat kuasa langsung dari Sudin yang menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP yang disebut sebagai pemilik sebelumnya. Namun, menurut Nurdin Dino, klaim itu tidak berdasar dan dokumen yang dipegang pihak sudin tidak sah.

    "Kami membongkar pagar ini karena mereka tidak punya dasar hukum. Klien saya adalah pemilik sah yang sudah menguasai lahan ini selama 26 tahun dengan dokumen lengkap," tegas Nurdin.
    Nurdin juga menantang klaim pihak andre yakub yang menyatakan menerima kuasa dari Sudin. Ia mempertanyakan mengapa Sudin tidak pernah muncul dalam proses hukum, baik di BPN maupun pengadilan.

    "Kalau memang dia pemilik sah dan memberi kuasa, kenapa tidak pernah menunjukkan batang hidungnya?" sindir Dino

    Misteri Kepemilikan dan Dugaan Konspirasi

    Kasus sengketa ini membuka dugaan keterlibatan sejumlah oknum dari ATR/BPN, Pemda Lombok Tengah, hingga aparat penegak hukum. Sertifikat atas nama Sahnun disebut-sebut tidak teregistrasi oleh BPN, padahal diterbitkan secara sah dan telah diakui oleh pejabat BPN pada 2018. Bahkan, proses pembatalannya pun dilakukan sepihak oleh Kanwil BPN NTB tanpa menghadirkan pihak yang berperkara.

    Dari pihak kepolisian, penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah membenarkan bahwa Sudin tidak pernah datang langsung untuk membuat laporan. Justru, Andre Yacub yang melapor dan mengaku sebagai penerima kuasa. Hal ini membuat proses hukum tidak bisa berlanjut ke tingkat penyidikan karena laporan tidak sah secara prosedural.

    Tantangan Terbuka dan Dugaan Intimidasi

    Sahnun Ayitna Dewi mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan intimidasi dari oknum aparat yang memaksanya menyerahkan sertifikat tanah untuk dimusnahkan. Ia juga mengaku pernah ditawari kompensasi Rp1,5 miliar oleh Andre Yacub agar menyerahkan lahan tersebut, namun tawaran itu ditolak mentah-mentah.

    “Saya tantang Andre Yacub untuk adu data di depan publik. Tunjukkan dari mana dia dapat dokumen, kapan, dan bagaimana dia bisa mengklaim hak atas tanah ini,” tegas Sahnun.

    Ia juga mempertanyakan sikap Pemda yang dianggap lebih mendukung pihak luar ketimbang warganya sendiri.

    “Cukup sudah saya bersabar. Sekarang saya akan bongkar semua permainan mafia tanah ini hingga ke Mabes Polri dan bahkan ke Presiden Prabowo. Tidak ada kompromi lagi,” pungkas Sahnun dengan nada tegas.

    (SHD/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +