-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satresnarkoba Polres Enrekang Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Anggeraja

    Alam - Admin 2
    29/04/25, 10:35 WIB Last Updated 2025-04-29T03:37:35Z
    Wargata.com, Sulsel - Satuan reserse Narkoba Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, yang kali ini melibatkan 2 (Dua) Pria Berinisial MS (37) dan PS (39) Warga Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Enrekang, Senin, (21/04/2025). Malam

    Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas polres Enrekang, IPTU Agung Yulianto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Langsung oleh awak media di ruang kerjanya di Mapolres Enrekang.

    “Kapolres Enrekang secara tegas akan menindak segala bentuk penyalahgunaan Narkotika di kabupaten Enrekang, Dan pada pekan kemarin Tim Gabungan Sat Narkoba Intelkam Polres Enrekang kembali telah mengamankan 2 (Dua) orang pelaku dalam perkara penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, TKP Kecamatan Anggeraja” ungkap kepada awak media. Senin, (28/04/2025)

    Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., Melalui Kasi Humas polres Enrekang menuturkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar area jalan poros Enrekang-Toraja tepatnya Jalan Ahmad Yani, Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang. Selanjutnya tim Gabungan polres Enrekang bergerak cepat ke lokasi.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MS, dengan barang bukti berupa 2 (Dua) Buah Sashet Plastik Bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 0,41 Gram.

    Lalu kemudian dilakukan Introgasi awal didapatkan informasi bahwa narkoba jenis Shabu tersebut adalah milik Lelaki PS. Kemudian anggota polres Enrekang melakukan pengembangan, selanjutnya PS ditemukan tidak jauh dari lokasi MS diamankan.

    AKP Dr. M. Natsir, S.H., M.H., M.Si., selaku Kasat Narkoba Polres Enrekang yang turun langsung ditempat kejadian perkara mengungkapkan bahwa saat PS diamankan, Ia mengakui masih ada sabu sabu yang disembunyikan dikamar rumah miliknya.

    “Berdasarkan pengembangan dan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Pelaku PS masih menyimpan sisa sabu-sabu di salah satu kamar rumah miliknya,” jelas AKP Dr. M. Natsir, S.H., M.H., M.Si.

    Kemudian, para personel gabungan dipimpin AKP Dr. M. Natsir, S.H., M.H., M.Si., didampingi KBO Narkoba, IPDA Hasriadi, S.H., melakukan penggeledahan sekitar pukul 20.30 WITA di rumah pelaku PS yang disaksikan langsung oleh pemerintah setempat, dan penggeledahan itu, anggota menemukan sejumlah barang bukti berupa sachet plastik bening yang diduga berisikan Narkoba jenis Shabu dan alat isap atau bong.

    Berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkoba tersebut, Petugas menyita barang bukti dirumah PS, diantaranya 2 buah sashet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,57 Gram , 1 buah alat hisap Narkotika jenis sabu (bong) berupa botol plastik berwarna Brown dengan tulisan Obh Combi Anak yang terhubung 2 pipet plastik dan ujungya terdapat kaca Pyrex, 2 buah korek api gas berwarna bening dan berwarna biru.

    2 bungkus sashet klip plastik bening yang belum terpakai, 2 buah sashet plasitik kosong berwarna bening yang sudah terpakai, 2 buah pipet plastik berwarna putih yang ujungnya telah dimodifikasi (runcing), 1 buah Handphone merk OPPO A17 berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

    Lebih lanjut, bahwa secara keseluruhan, barang bukti narkoba yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni berat bersih 2,98 gram. Dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 114 Ayat 1 UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 112 Ayat 1 UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    (MW/RL/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +