Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Shabu-Shabu. Di desa Baebunta kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara
Berdasarkan laporan polisi, Nomor. LP/A/IV/2025/SPKT/ Satresnarkoba Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, pada tanggal 19 April 2025.
Tersangka yang berhasil ditangkap bernama SAN (41) Dan HT (32) warga kelurahan salassa kecamatan Baebunta sedangkan HT Warga makssar, keduanya ditangkap pada Sabtu (19/4/2025) pukul 15.00 WITA
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti Narkoba jenis Shabu-Shabu sebanyak 4 paket dan botol kaca sebagai alat konsumsi Shabu, 2 buah HandPhone merek Vivo dan nokia warna biru, 1 buah tas hitam, Pirex, dan uang tunai Rp. 200. Ribu Rupiah.
Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas S IK MH, Melalui Kasat narkoba AKP Nurtjahyana Amir mengatakan bahwa berdasarkan laporan warga bahwa ada seseorang menguasai Narkoba di kecamatan Baebunta.
Dari serangkaian penyelidikan diketahui bahwa SAM Bersama HT telah menguasai Narkoba jenis Shabu-Shabu, Kemudian Kasat Narkoba bersama time melakukan penangkapan keduanya dan barang bukti shabu 4 paket. "terang AKP Nurtjahyana.
"Dihadapan polisi Tersangka SAM mengakui bahwa Barang tersebut adalah miliknya."
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (@wi)