![]() |
Ket.Fot; SIM C Milik Inisial F yang Telah Terbit di Pelayanan SIM Keliling, Dekat Pasar Tasiu, Rabu, (9/4/2025) |
Wargata.com, Sulbar - Besar dugaan Pungutan Liar (Pungli) di bagian Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling (SIMKEL), dekat Pasar Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat
Pasalnya tidak hanya Perpanjangan SIM C dan A, namun juga bisa melakukan pendaftaran SIM C yang Baru, bahkan dapat diterbitkan tanpa dilakukan tes
Hal itu terungkap saat Seorang Warga asal Mamuju Inisial R telah mengurus SIM C di Pelayanan Simkel dengan tarif sebesar Rp. 500.000, Rabu, (9/4/2025).
"Saya buat SIM C baru dengan biaya 500 Ribu, Lima menit langsung jadi tanpa tes", Kata R kepada Awak Media
Sementara Petugas Pelayanan SIM Keliling, Fiki yang sebelumnya dikonfirmasi belum menanggapi terkait hal itu hingga Saat ini
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Sulbar, Kombes Pol Wahid Kurniawan akan melakukan Pengecekan dan Perbaikan jika dugaan itu terbukti
"Terimakasih informasi yg diberikan kepada kami. Saya akan lakukan pengecekan dan apabila kita temukan hal tsb akan dilakukan perbaikan", Tulis Kombes Pol Wahid Kurniawan via Chat WhatsApp kepada Wargata.com, Jum'at, (11/04/2025).
Bersambung....
(MW/SM)
Berita Terkait: