![]() |
Ket.Fot: Saat Diwawancarai Inisial F Setelah Mengurus SIM C di Pelayanan Simkel dekat Pasar Tasiu, Rabu, (9/4/2025) |
Wargata.com, Sulbar - Kuat dugaan ada Pungutan Liar (Pungli) di Jajaran Ditlantas Polda Sulbar, Pasalnya Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) diduga memungut biaya hingga ratusan Ribu Rupiah
Petugas Pelayanan SIM Keliling (Simkel) di depan Pasar Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat diduga menerima Pembayaran Penerbitan SIM C Senilai 500 Ribu Rupiah
Dari Pantauan langsung Tim Gabungan Media Online termasuk Wargata.com di depan Pasar Tasiu, Seorang Warga asal Mamuju Inisial R telah mengurus SIM C di Pelayanan Simkel dengan tarif sebesar Rp. 500.000, Rabu, (9/4/2025).
"Saya buat SIM C baru dengan biaya Rp 500.000, Lima menit langsung jadi tanpa tes", Kata R kepada Awak Media
Sementara Petugas Pelayanan Simkel yang berada di Wilayah Pasar Tasiu, dikonfirmasi belum menanggapi terkait Tarif Pengurusan SIM C dengan Tarif Rp. 500.000.
Berkaitan hal itu, Media ini akan terus berupaya menemui Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar, Kombes Pol Wahid Kurniawan untuk mengkonfirmasi terkait dugaan tersebut
Bersambung.....
(MW/TM)
Berita Terkait: