Wargata.com, Sulsel - Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Enrekang turut mengawal pelaksanaan constatering (pencocokan dan penentuan batas objek sengketa) perkara perdata yang digelar oleh Panitera Pengadilan Negeri Enrekang di Desa Baroko, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang, Selasa, (22/4/2025).
Dalam surat perintah Kapolres Enrekang yang diterbitkan, Kepala Satuan Binmas Polres Enrekang, AKP Suyitno memimpin langsung tim negosiator yang terdiri dari anggota Binmas. Keterlibatan personel Binmas ini menunjukkan upaya Polres Enrekang untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan pencegahan potensi konflik selama proses constatering berlangsung.
AKP Suyitno menuturkan, bahwa dengan Kehadiran tim negosiator diharapkan dapat memediasi dan memberikan pemahaman kepada pihak-pihak terkait, sehingga pelaksanaan constatering dapat berjalan lancar dan kondusif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses constatering telah selesai dengan lancar dan aman melalui pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali, Ungkap Kasat Binmas Polres Enrekang, AKP Suyitno
(MW/RL/AM)