Wargata.com, Luwu Utara -- Time Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Timur di Beck up Unit Reskrim Polsek Sukamaju berhasil menangkap HM (29) merupakan tersangka kasus persetubuhan dua (2) Anak tirinya. Selasa, 15 April 2025.
Kapolsek Sukamaju, Iptu Saripuddin menjelaskan bahwa pelaku tinggal dikecamatan tomoni kabupaten Luwu Timur bersama korban.
"Setelah diketahui anak tiri korban yang melaporkan kejadian tersebut kepada tantenya, bahwa ia telah disetubuhi oleh bapak tirinya. " jelas kapolsek Sukamaju.
Setelah mengetahui bahwa telah dilaporkan di polres Luwu Timur, tersangka HM Melarikan diri kerumah orang tuanya dilorong 1 desa Wonokerto kecamatan Sukamaju, kabupaten Luwu Utara.
Resmob Polres Luwu Timur dibeck up Unit reskrim polsek Sukamaju berhasil menangkap tersangka dirumah orang tuannya, pada Selasa (15/4/2025). "Kata Iptu Saripuddin kepada Wargata.com.
Selanjutnya saat ini tersangka HM (29) diserahkan dan dibawah oleh Resmob Polres Luwu Timur guna melakukan proses hukum. (@wi)