-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Seorang Remaja Asal Kota Palopo Diamankan Satlantas Polres Luwu Utara dan 2 Unit Motor

    Admin 10 - Awhy
    09/03/25, 09:32 WIB Last Updated 2025-03-09T13:40:20Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Marvel Trisabuni Saputra (17) Warga Asal Kota Palopo berhasil diamankan bersama dua unit motor Yamaha Mio tanpa plat oleh Satuan Lalu Lintas polres Luwu Utara, Pada Sabtu, 8 Maret 2025.

    Marvel diketahui seorang pelajar yang tinggal dijalan Batara Kelurahan Wara Kecamatan Wara Kota Palopo.

    Marvel diamankan oleh Satlantas Polres Luwu Utara saat tengah melaksanakan Patroli (Hunting System) di wilayah tersebut. "Ungkap Kasat Lantas Polres Luwu Utara.

    Ia ditemukan melakukan aksi
    freestyle hingga balapan liar di Jalan Lingkar Selatan Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu sore. (8/3/2025)

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli melalui Kasat Lantas AKP A. M. Yusuf  SH, mengatakan bahwa penanganan kedua pelaku tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor  22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga Surat Perintah Nomor : Sprin/10/III/2025/Lantas, serta Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Pelaku yang berhasil diamankan ini berasal dari Palopo, mengaku datang di Luwu Utara karena mendapat undangan balapan,” kata AKP A. M. Yusuf. Kepada Wargata.com Minggu (9/3/2025)

    “Kita menidak siapapun yang melakukan kegiatan tidak bermanfaat dan dapat merugikan diri sendiri juga orang lain, seperti balapan liar, bergerombol dengan komunitasnya di jalan yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Aksi cepat tanggap kami pastikan dalam patroli ini,” tegasnya.

    Sementara satu orang temannya yang diketahui bernama Farhan dari Songka Kota Palopo berhasil melarikan diri. Meski begitu, kendaraan milik Farhan yakni Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT berwarna Hitam, juga tanpa TNKB berhasil ikut diamankan di Mapolres Luwu Utara.

    “Sanksi yang diberikan kepada pelaku ini adalah tilang, kendaraan ditahan hingga usai lebaran, satu minggu setelah Idul Fitri dengan catatan saat hendak mengambil nantinya harus mengganti kenalpotnya apabila menggunakan brong, melengkapi perangkat dan surat-surat kendaraannya,” terang Kasat Lantas AKP A. M. Yusuf SH.

    Adapun Personil Polres Luwu Utara yang terlibat dalam penanganan ini diantaranya adalah Ipda Rusdianto, Aiptu Suhermanto, Aipda Ridwan, Aipda Ilham Akbar, Bripka Syarifuddin Ali, Brigpol Iswan Bahar, Bripda Dwi Palinoang, Bripda Ansar Basir, Bripda Ahmad Fauzi dan Bripda Yudha Arya Wedha Soma.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +