-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satreskrim Polres Enrekang Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Kini Telah Dilakukan Tahap II

    Alam - Admin 2
    12/03/25, 19:29 WIB Last Updated 2025-03-12T12:32:57Z
    Wargata.com, Sulsel - Proses penanganan perkara  TPPO  telah  sampai pada Tahap II  (P.21), dengan Penyidik unit Tipidter satuan Reskrim polres Enrekang melimpahkan Tersangka dan barang bukti dalam perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan negeri Enrekang.

    "Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara TPPO tersebut diserahkan langsung oleh Kanit Tipidter Polres Enrekang, IPDA Andi Ferdi Gurdiant. S.H., M.A.P. serta Banit Tipidter Brigpol Muhammad Yusuf Muhlis S.H., dan diterima langsung oleh JPU Kejari Enrekang" ungkap Kasat Reskrim kepada awak media, Selasa, (11/03/2025)
     
    Berkaitan dengan kasus ini, Penyidik sat Reskrim polres Enrekang melimpahkan 2 (Dua) orang tersangka dengan inisial SS dan SM.
     
    Tersangka SS dan SM diamankan di rumah kontrakannya yang terletak di kecamatan Alla pada bulan November 2024 setelah anggota kepolisian polres Enrekang melakukan pengungkapan TPPO (Korban diperkerjakan sebagai pekerja seks komersil) oleh pelaku yang mempunyai peranan sebagai muchikari. Kedua tersangka diproses sesuai laporan polisi nomor  LP/A/06/ XI/2024/SPKT Res Enrekang/Polda Sulsel, tanggal 08 November 2024.
     
    Setelah dilakukan pemeriksaan kepada terduga SS dan SM  keduanya mengakui perbuatannya.

    Kemudian  penyidik menyerahkan barang bukti kepada pihak JPU berupa sejumlah uang, alat kontrasepsi, Hp dan juga hasil cetakan screanshoot. 

    Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 dan atau pasal 506 jo Pasal 55 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, Pungkasnya.

    (MW/RL/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +