-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolres Enrekang Pimpin Upacara PTDH Terhadap Anggota yang Terbukti Melanggar Kode Etik Profesi

    Alam - Admin 2
    01/03/25, 22:27 WIB Last Updated 2025-03-01T15:30:35Z
    Wargata.com, Sulsel - Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M., pimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi yang digelar di lapangan apel mapolres pada Kamis kemarin, (27/02/2025). pagi

    Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Sabtu, (01/03/2025)

    "Ya benar, telah dilakukan PTDH kepada satu orang anggota polres Enrekang dengan berinisial A. HM berpangkat Bripda, upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang" Ungkapnya 

    Keputusan PTDH ini berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulsel yang menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripda A. HM yang sebelumnya menjabat sebagai BA Polres Enrekang.

    Oknum anggota berpangkat Bripda ini dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, Pasal 13 PPRI nomor 2 tahun 2003 dan Pasal 8 ayat 1 huruf (e) Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

    Karena terbukti telah melanggar kodek etik profesi meliputi tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kerja dan telah melakukan pelanggaran Disiplin lebih dari 3 kali.

    "PTDH tersebut berdasarkan Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan nomor : Kep/59/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari dinas Polri atas nama Bripda A.HM dengan jabatan Ba Polres Enrekang" ujar Kasi Humas polres Enrekang kepada awak media 

    Pada upacara PTDH ini, Oknum anggota Bripda A.HM tidak hadir karena menjalani masa penahanan pidana umum yang dilanggarnya sehingga upacara dilakukan secara in absentia, dengan simbolisasi berupa foto Bripda A.HM yang dibawa ke depan Inspektur Upacara.

    Selanjutnya Kapolres Enrekang selaku inspektur upacara memberikan tanda silang pada foto sebagai simbol oknum anggota tersebut telah keluarkan dari Korps Bhayangkara Polri.

    Dalam amanat Kapolres Enrekang, menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin serta memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.

    "Hal ini kita laksanakan demi menjaga integritas dan nama baik institusi Polri. Ini juga menjadi peringatan bagi personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa," Ucap Kapolres.

    Ditegaskan, bahwa tidak ada sedikitpun upaya untuk menyembunyikan oknum yang mencederai Marwah Institusi dan kegiatan ini sebagai bukti transparansi Polri terlebih khusus pada jajaran polres Enrekang.

    Kapolres juga berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang. Ia pun berpesan kepada seluruh personel agar meningkatkan iman dan takwa, sehingga selalu mendapatkan bimbingan dalam menjalankan tugas dan pengabdian sebagai anggota Polri, Pungkasnya. 

    (MW/RL/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +