Wargata.com, Luwu Utara -- Bupati Luwu Utara, Andi Abdullahh Rahim, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.11/179/Inspektorat/2025, tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.
Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala UPTD, Direktur BUMD, serta Pimpinan Asosiasi, Perusahaan, Koorporasi, dan Masyarakat.
Surat edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti surat KPK-RI Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan atau Perayaan Hari Besar lainnya.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya mencegah segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas penyelenggara negara.
Bupati Andi Rahim juga menegaskan kewajiban bagi ASN untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Termasuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa apabila pejabat dan ASN telanjur menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelennggara Negara, baik individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada perusahaan, masyarakat atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.” Demikian salah satu bunyi SE tersebut.
Surat edaran ini juga mengatur penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanaan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Luwu Utara di Inspektorat Kabupaten Luwu Utara.
Pelaporan gratifikasi ke UPG Kabupaten Luwu Utara yang dimaksud harus disertai penjelasan dan dokumentasi penerimaannya, yang selanjutnya UPG Kabupaten Luwu Utara akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK-RI.
Bupati dalam surat edaran tersebut juga meminta kepada para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala UPTD, Kepala Desa, dan Direktur BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, karena fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Tak hanya itu, Bupati juga meminta Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Koorporasi/Masyarakat agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari tindak pidana korupsi dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan internal kepada anggotanya untuk tidak memberikan gratisikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
“Apabla terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasaan oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang,” begitu bunyi salah satu isi surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi. Di mana formulir pelaporan bisa diakses di https://jaga.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198.
Pelaporan gratifikasi disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (Gol) pada tautan http://gol.kpk.go.id surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK.
Aplikasi pelaporan online (GOL Mobile) juga dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci: GOL KPK, Gratifikasi KPK. Atau dapat pula menghubungi UPG Kabupaten Luwu Utara pada Inspektorat Kabupaten Luwu Utara dengan CP Sofyan Hamid di 08114213108.
Dengan adanya SE ini, Bupati berharap bisa meningkatkan kesadaran akan bahaya gratifikasi dan korupsi, serta menjaga integritas penyelenggara negara. SE ini juga menjadi pedoman penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (LHr@wi)