Wargata.com, Sulsel - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Selayar bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kepulauan Selayar serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Selayar tandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Selayar, Rabu 19 Maret 2024.
Kegiatan yang melibatkan 24 Kota/Kabupaten se-Sulawesi Selatan ini berpusat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dihadiri oleh Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepada awak media, Kasi Intel Kejari Selayar, Alim Bahri, S.H., menjelaskan bahwa Penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara dengan memberikan pendampingan hukum berkaitan dengan percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kepulauan Selayar.
“Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan menjamin legalitas tanah wakaf demi tercapaianya kepastian hukum sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kepulauan Selayar,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar. (HT).