-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Bawa 8 Paket Sabu, Warga Watusampu Diamankan Kepolisian

    Alam - Admin 2
    10/03/25, 19:09 WIB Last Updated 2025-03-10T12:14:30Z
    Wargata.com, Palu - Bukannya mencari berkah di bulan suci Ramadhan 1446 H, Pria ini justru ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulteng karena memiliki 8 paket kecil narkotika jenis sabu.

    “Tersangka inisial MF (38) Alamat Kelurahan Watusampu Kecamatan Ulujadi, Palu.” Kata Kabid humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari dalam siaran pers yang dibagikan kepada media, Senin, (10/3/2025)

    AKBP Sugeng menyebut, bahwa tersangka ditangkap di depan rumahnya tepatnya Jalan Malonda Watusampu pada Sabtu 8 Maret 2025 pukul 22.00 WITA.

    “Tersangka MF ditangkap atas kepemilikan 8 paket kecil narkotika jenis sabu, berat kotor 2,0614 gram,” jelasnya.

    Sugeng juga menjelaskan, bahwa Sabu yang ada dalam penguasaannya tersangka MF merupakan barang yang dititipkan temannya.

    “Tersangka MF kini ditahan di Polda Sulteng dengan persangkaan pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup" tegasnya.

    Pengungkapan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. oleh karenanya Kepolisian memberikan apresiasi dan kerjasama yang diberikan.

    “terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, sehingga peredaran gelap narkotika ini dapat kita ungkap,” pungkasnya.

    (MW/SG)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +