-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Pelarian Berakhir! 4 Terduga Pelaku Penganiayaan di Ponrang Ditangkap Polres Luwu

    Alam - Admin 2
    03/02/25, 16:16 WIB Last Updated 2025-02-03T13:01:01Z
    Wargata.com, Sulsel – Empat pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Desa Tobia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Ponrang, Senin, (03/02/2025).

    Terduga pelaku masing-masing berinisial RS (20), MR (18), MF (17), dan FF (18), yang sebelumnya berusaha menghindari kejaran polisi, namun akhirnya berhasil ditangkap setelah dilakukan upaya pengejaran secara intensif.

    Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menuturkan, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyelidikan dan penelusuran hingga akhirnya keempat pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

    “Kami terus menekan ruang gerak para pelaku hingga akhirnya mereka berhasil diamankan, Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Luwu,” ujar AKP Jody Dharma.

    Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal untuk bersembunyi dan akan menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan.

    “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi, dan siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Arisandi.

    Pada pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa aksi mereka dilakukan karena balas dendam atas perbuatan korban. Di hadapan Kapolres Luwu, mereka mengungkapkan motif tersebut dan mendapatkan arahan langsung dari AKBP Arisandi untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka di hadapan hukum.

    Diketahui, kasus ini bermula pada Kamis, 30 Januari 2025, ketika korban yang tengah berkendara dicegat oleh para pelaku dan dianiaya dengan cara dilempar batu serta dikeroyok hingga mengalami luka serius berupa retak di bagian tengkorak kepala belakang.

    Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara jika menyebabkan luka berat.

    Keempat terduga pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Luwu dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Ponrang, Pungkasnya.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +