-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Polres Enrekang Bagikan Brosur Info Keselamatan Berlalulintas

    Alam - Admin 2
    19/02/25, 09:44 WIB Last Updated 2025-02-19T02:58:46Z
    Wargata.com, Sulsel - Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Satlantas Polres Enrekang membagikan Brosur Info Keselamatan Berlalulintas dan helm SNI. Inisiatif ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran berlalu lintas serta menciptakan ketertiban di jalan raya.

    Kegiatan operasi keselamatan hari ke 9 ini digelar di depan Mapolres Enrekang, yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas, AKP Tandiapun Pasiagan, S.E., didampingi Kanit Regident, IPTU Arif, Selasa, (18/02/2025)

    Kasat Lantas Polres Enrekang menuturkan, bahwa para personel yang terlibat operasi mengedepankan kegiatan bersifat edukatif, persuasif, dan humanis kepada masyarakat sesuai dengan arahan dari Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.IK., M.M.

    Polisi menghentikan para pengendaran roda Dua, lalu pengemudi diberikan  Brosur berisikan informasi keselamatan berlalulintas, dan sasaran prioritas Ops Keselamatan Pallawa 2025 dan edukasi berkendara, Ucapnya.

    Selain itu, juga membagikan Helm SNI kepada pengendara berboncengan tanpa mengenakan helm atau menggunakan Helm tidak  bersertifikasi SNI.

    "Aksi ini dilakukan agar masyarakat bisa mentaati aturan lalu lintas serta turut membantu meminimalisir angka kecelakaan. Terlebih, akan masuk momentum bulan Ramadhan", Kata AKP Tandiapun Pasiagan

    Dalam operasi Keselamatan Pallawa ini, ada 8 pelanggaran yang diprioritaskan dan dapat dilakukan penindakan secara gakkum ataupun teguran, diantaranya Pengendara menggunakan HP, tidak menggunakan Sabuk pengaman serta Pengendara usia dibawah umur

    Begitu juga dengan berboncengan lebih dari satu orang, Tidak menggunakan Helm SNI, Penggunaan Knalpot Brong, Pengendara dalam pengaruh Alkohol , Melawan arus lalulintas,  TNBK tidak sesuai spektek, dan Melebihi kecepatan maksimal akan dilakukan tindakan tilang sesuai ketentuan, Pungkasnya.

    (MW/RL/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +