Wargata.com, Luwu Utara -- Bendera merah putih dalam kondisi yang sudah robek dan kusam terpasang dikantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Manurung Jaya Dikelurahan Kappuna Kecamatan Masamba. Kabupaten Luwu Utara, Selasa 11 Februari 2025.
Kantor KSP Manurung Jaya Unit Masamba, yang terletak di Jalan yras Sulawesi, depan kantor Camat Masamba.
Bendera merah putih merupakan Bendera kebangsaan Indonesia, Setiap warga Negara Wajib menjaga dan menghormatinya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Bendera Merah Putih bukan sebatas kain saja, namun mengandung sejarah, makna dan filosofi yang terkandung didalamnya. Bendera Merah Putih juga tidak boleh dipakai, digunakan dan atau dipasang sembarangan karena ada aturan hukumnya.
Aturan itu bisa dilihat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan ada larangan mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Selain itu mengenai sanksi ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mencakup sanksi tindak pidana terhadap Negara dan Pemerintahan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, karena dianggap usaha yang dikenal mengelola keuangan tidak menghargai simbol negara sesuai amanat UUD 1945.
Dari pa tauan media menanggapi kondisi bendera yang robek dan kusam terus dikibarkan, bahkan jika dibandingkan hasil yang didapatkan setiap bulannya lebih banyak dari pada biaya atau harga Bendera Merah Putih. (@wi)