-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Miris !! Kantor KSP Manurung Jaya, Berkibar Bendera Merah Putih Robek dan Kusam

    Admin 10 - Awhy
    11/02/25, 19:02 WIB Last Updated 2025-02-11T12:10:12Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Bendera merah putih dalam kondisi yang sudah robek dan kusam terpasang dikantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Manurung Jaya Dikelurahan Kappuna Kecamatan Masamba. Kabupaten Luwu Utara, Selasa 11 Februari 2025.

    Kantor KSP Manurung Jaya Unit Masamba, yang terletak di Jalan yras Sulawesi, depan kantor Camat Masamba.

    Bendera merah putih merupakan Bendera kebangsaan Indonesia, Setiap warga Negara Wajib menjaga dan menghormatinya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

    Bendera Merah Putih bukan sebatas kain saja, namun mengandung sejarah, makna dan filosofi yang terkandung didalamnya. Bendera Merah Putih juga tidak boleh dipakai, digunakan dan atau dipasang sembarangan karena ada aturan hukumnya.

    Aturan itu bisa dilihat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan ada larangan mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Selain itu mengenai sanksi ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mencakup sanksi tindak pidana terhadap Negara dan Pemerintahan. 

    Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, karena dianggap usaha yang dikenal mengelola keuangan tidak menghargai simbol negara sesuai amanat UUD 1945.

    Dari pa tauan media menanggapi kondisi bendera yang robek dan kusam terus dikibarkan, bahkan  jika dibandingkan hasil  yang didapatkan setiap bulannya lebih banyak dari pada biaya atau harga Bendera Merah Putih. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +