-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dua Warga Desa Tamuku Kecamatan Bone-Bone Ditangkap Satresnarkoba Polres Luwu Utara

    Admin 10 - Awhy
    19/02/25, 19:15 WIB Last Updated 2025-02-19T17:46:02Z
    Wargata.com, Luwu Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu-Shabu-shabu dalam operasi yang digelar pada Selasa (18/2/2025). Penangkapan dilakukan di Desa Tamuku, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, Rabu, (19/02/2025). 

    Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni H (31) dan B (34), keduanya merupakan warga Desa Tamuku, Kecamatan Bone-Bone. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa sembilan sachet plastik bening berisi shabu, satu bungkusan rokok merek Pena Mild, satu unit ponsel merek Vivo warna biru, serta satu lembar kertas foil rokok warna merah.

    Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

    "Kami menerima laporan dari warga dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.

    Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa narkotika jenis shabu ditemukan dalam penguasaan H. Dalam pemeriksaan awal, H mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

    Pelaku mengungkapkan bahwa ia mengambil barang tersebut di rumah P di Desa Tanimba, Kecamatan Bone-Bone, pada Selasa pagi (18/2/2025) sekitar pukul 11.00 WITA. 

    Namun, saat tim kepolisian mendatangi rumah P untuk melakukan penangkapan, tersangka sudah tidak berada di tempat.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, S.Ik., Mh., M.Tr.Opsla., mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. 

    "Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Luwu Utara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tegasnya.

    Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +