-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Terciduk Pengendara Dibawah Umur Tidak Pakai Helm, Satlantas Polres Parepare Beri Teguran dan Himbauan

    Alam - Admin 2
    18/01/25, 14:27 WIB Last Updated 2025-01-18T07:27:45Z
    Wargata.com, Sulsel - Terciduk, seorang pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur tidak menggunakan helm pelindung dan sedang berboncengan lebih dari satu dengan adanya seorang anak balita, "tertangkap tangan" oleh petugas Sat Lantas Polres Parepare. 

    Kejadian itu terjadi saat petugas dari Sat Lantas sedang melakukan pengaturan arus kendaraan di Jalan Bau Massepe, tepatnya depan Pasar Rakyat Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sabtu,(18/01/2025) pagi. 

    Pengendara dibawah umur ini diberhentikan oleh BRIPKA Syamsuriadi, yang saat itu sedang bertugas melakukan pelayanan pagi pengaturan lalin di tempat tersebut. 

    Terlihat pengendara dibawah umur ini tersenyum kecut saat tertangkap tangan, ia pun menjelaskan alasannya berkendara saat itu kepada Syamsuriadi. 

    Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad membenarkan kejadian tersebut,  dan menyebut bahwa yang bersangkutan sangat jelas tertangkap tangan dan telah melakukan pelanggaran lalu lintas dengan tidak menggunakan helm pelindung kepala, berboncengan lebih dari satu, bahkan masih berada di bawah umur

    "Yang bersangkutan sangat jelas dan tertangkap tangan telah melakukan pelanggaran lalu lintas, pelanggarannya jelas yaitu tidak menggunakan helm pelindung kepala, berboncengan lebih dari satu, dan masih berada di bawah umur, apalagi ada bayi yang di boncengnya, ini tentunya sangat rentan dengan resiko fatal jika terjadi Laka Lantas," Ujar Kasat Lantas. 

    Namun demikian, pengendara dibawah umur ini tidak diberikan sanksi hukum Tilang, akan tetapi disampaikan himbauan kepada pengendara

    "Petugas yang menemukannya, tidak dikenakan sanksi hukum tilang, namun di berikan teguran disertai imbauan, dan sekaligus kita awasi yang bersangkutan agar tidak lagi berkendara seperti itu," Ungkap Kasat Lantas. 

    Sebagai pembelajaran, Kasat Lantas mengimbau para orang tua untuk tidak membiarkan anak yang masih dibawah umur berkendara diatas jalan raya. 

    "Kami memberikan himbauan dan akan terus melakkukan pengawasan serta penindakan jika masih terulang kembali, kami mengharapkan kerjasama kepada para orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup 17 Tahun untuk berkendara, hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya korban fatalitas kecelakaan Lalu lintas khususnya anak di bawah umur", Pungkasnya.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +