-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polisi Ringkus 21 Terduga Pelaku Sindikat Penipuan Trading Investasi

    Alam - Admin 2
    20/01/25, 13:20 WIB Last Updated 2025-01-20T06:26:45Z
    Wargata.com, Sulteng - 21 diduga pelaku sindikat penipuan trading investasi, berhasil dibekuk tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah, Jum'at 17 Januari 2025.

    Mereka digrebek di sebuah ruko berkedok Travel di Jalan Dr. Suharso Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dari 21 pelaku yang diamankan 2 pelaku diantaranya masih dibawah umur.

    Tidak tanggung-tanggung, korban yang diincar oleh para pelaku adalah warga negara Malaysia.

    “Pengungkapan sindikat penipuan bermodus trading investasi, berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulteng, Jumat (17/1/2025) sore di Jalan Dr. Suharso, Palu,” Kata Kabid humas Polda Sulteng, KOMBES Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin, (20/1/2025)

    Djoko juga mengungkapkan, bahwa dalam penggrebekan, berhasil diamankan diduga pelaku penipuan sebanyak 21 orang laki-laki, 2 diantaranya masih dibawah umur.

    “Pelaku saat diamankan sedang melakukan aktifitas penipuan investasi dengan menggunakan ponsel. Ada sebanyak 37 unit ponsel yang diamankan,” ungkap Kabid humas.

    Disampaikan, bahwa sesuai keterangan para pelaku dalam melakukan aksinya mengincar korban warga negara Malaysia. Para pelaku mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan.

    “Ada 19 pelaku warga dari Sulawesi Selatan yang diamankan, yaitu inisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25) dan CIKO (22). Sedangkan dua warga Palu adalah MS (27) dan AM (19),” Jelas KOMBES Pol. Djoko Wienartono.

    Djoko juga menyebut, pengungkapan ini bermula adanya informasi dari jaringan yang diperoleh oleh Ditressiber Polda Sulteng terhadap aktifitas pelaku di lokasi kejadian.

    “Kurang lebih seminggu, aktifitas pelaku terus dipantau Team Subdit III Bantek dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target, selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktifitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat Handphone dari masing-masing terduga pelaku,” beber Djoko.

    Lebih lanjut, bahwa kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap siapa saja yang sudah jadi korban dan jaringan pelaku lain.

    “Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.

    (MW/SG)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +