Wargata.com, Sulsel – Police Goes to School, Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad, S.Sos., M.M., didampingi Kanit Kamsel, IPTU Sumiati dan BRIPKA Vinsencius Sances memberikan edukasi kepada para pelajar di Aula UPT SMU Negeri 1 Parepare, Selasa, (21/01/2025), Sekira Pukul 07.30 WITA.
Terlihat Kasat Lantas Polres Parepare sosialisasikan dengan memberikan edukasi kepada para pelajar terkait berbagai perilaku - perilaku yang dilarang yang sering ditemui di atas jalan raya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
AKP Muhammad Arsyad menuturkan, bahwa Fokus utama sosialisasi ini adalah pengendara sepeda motor dari kalangan generasi milenial, terutama usia pelajar yang kerap menjadi korban kecelakaan di jalan raya.
Ia pun menjelaskan terkait Perilaku yang Dilarang Saat Berkendara yaitu;
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Berkendara dalam pengaruh alkohol atau minuman keras
- Melawan arus lalu lintas
- Menerobos lampu merah
- Berkendara ugal-ugalan, termasuk aksi freestyle di jalan raya
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Tidak menggunakan helm pelindung kepala
Selain itu, ia juga menyoroti bahaya mengemudi di bawah umur serta dampak penggunaan knalpot bising (Brong), yang tidak hanya meresahkan orang sekitar tetapi juga melanggar aturan lalu lintas.
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebagian besar korban berasal dari anak di bawah umur. Informasi seperti ini diharapkan dapat menanamkan kesadaran dan budaya berlalu lintas yang lebih tertib di kalangan pelajar
"Melalui sosialisasi ini, kami sangat mengharapkan terwujudnya generasi muda yang tertib berlalu lintas demi masa depan generasi cerdas kita. Kami ingin agar pelajar SMU 1 Parepare menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan tertib berlalu lintas sebagai cerminan budaya bangsa yang dipelopori oleh kalangan pelajar," ujar AKP Muh. Arsyad.
Kasat Lantas Polres Parepare berharap agar para orang tua maupun guru bisa membantu pihak kepolisian memberikan pengawasan kepada anak sekolah berumur 17 Tahun yang mengendarai sepeda motor agar tidak terlibat balap liar maupun melakukan perilaku - perilaku yang dilarang saat berkendara
"Dan sebaiknya untuk siswa yang sudah umur 17 tahun agar bisa mengurus SIM sebagai persyaratan dalam mengendara sepeda motor," Ucap AKP. Muh. Arsyad
(MW/RL/HS)