Tercatat Ada 57 Anggota Polri Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) Selama Tahun 2024. Foto: Dok. Istimewa |
Wargata.com, Palu - Puluhan Anggota Polri di Pecat, Diantaranya Ada Terlibat Narkoba, Penipuan dan Perselingkuhan. Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho menegaskan dalam catatan akhir Tahun 2024 telah memberhentikan tidak dengan hormat 57 personel karena berbagai pelanggaran yang dilakukan
Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolda Sulteng dalam pembinaan personel. Mereka yang berprestasi akan diberikan reward atau penghargaan dan mereka yang melanggar akan diberikan punishment atau hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Kabid humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng lestari menjelaskan, bahwa 57 personel yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan berbagai pelanggaran
“57 Personel yang di PTDH Tahun 2024 tersebut terdiri dari 3 perwira pertama, 51 bintara dan 3 tamtama,” Kata AKBP Sugeng kepada Wargata.com, Kamis, (2/1/2025).
Kasubbid Penmas juga menyebut, PTDH dilakukan karena personel tersebut dianggap sudah tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri
“30 personel di PTDH karena Disersi, 17 personel karena terlibat narkoba, 4 personel karena penipuan, 5 personel karena perselingkuhan atau zina dan 1 personel karena pencurian,” Ungkapnya.
Keputusan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan Polda Sulteng dalam melakukan pembinaan kepada seluruh personelnya, tentunya juga dimaksudkan agar tidak ditiru oleh personel lainnya, pungkas Sugeng.
(MW/SG)