Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Shabu-Shabu. Di dusun Sadar desa Sadar Kecamatan Bone-bone Kabupaten Luwu Utara.
Berdasarkan laporan polisi, Nomor.or LP/A/67/XII/2024/SPKT Satres Narkoba Polres Luwu/Polda Sulsel. 5 Desember 2024.
Tersangka yang berhasil ditangkap bernama Oce (29) warga desa Sadar Kecamatan Bone-bone, Oce ditangkap pada hari Kamis (4/12/2024) Sekitar pukul 17.00 Wita, Tampa melakukan perlawanan.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti Shabu sebanyak 42 paket narkoba jenis Shabu-Shabu dengan berat kotor 7,43 gram, Narkotika jenis Shabu sudah dikemas dalam plastik dan siap edar.
Informasinya ada seseorang yang mengedarkan Narkoba di wilayah desa sadar. Kemudian Sat Narkoba Polres Luwu Utara di pimpin langsung Oleh Kasat Narkiba AKP M. Jayadi S Sos, langsung mekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Oce (29), " Katanya kepada Wargata.com Jumat (6/12/2024).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut."terang Kasat Narkoba.
Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli Melalui Kasat Narkoba AKP M. Jayadi menjelaskan bahwa tersangka Oce adalah pemain lama, "jelasnya.
"Dihadapan polisi Tersangka Oce mengakui bahwa Barang, Narkoba tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Massa lewat mobil angkutan umum"
Ia menambahkan bahwa pada saat saya ditangkap Narkoba jenis Shabu-Shabu ditemukan diatas plapon kamar yang saya sembunyikan, "Akunya kepada Polisi.
"Dari hasil penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 43 paket Shabu yang sudah dikemas dalam klip plastik bening dengan berat kotor 7,43 gram. 2 buah HandPhone berlainan merek, Satu buah timbangan Electeick, Satubungkus Sacsjet Kosong, "Terang AKP M. Jayadi S Sos.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (@wi)
Baca Juga:
- Oknum Polres Luwu Utara Diduga Terima Dana 20 Juta, 4 Terduga Cabul Bebas Dari Masalah
- SPBU 74 929 05 Diduga Lakukan Pungli Untuk Memperifikasi Barcode
- Bank Syariah Indonesia Cabang Masamba Diduga Gelapkan Dana Nasabah Sebesar 3 Milliar
- SPBU Baloli Layani Pengisian BBM Jenis Solar Pakai Jerigen 35 Liter
- Antrian Panjang Kembali Terjadi di SPBU Baloli
- Maraknya Mobil Pengangkut Material Tambang Galian Berkeliaran Tanpa Penutup Terpal