-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Presiden Prabowo Sebut Kenaikan Tarif PPn 12% Hanya Barang dan Jasa Mewah

    Admin 3
    31/12/24, 20:20 WIB Last Updated 2024-12-31T13:23:38Z
    Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, (31/12/2024). Foto: Dok. Istimewa
    Wargata.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, bawah Pemerintah memutuskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah

    "Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht, Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," Kata Presiden Prabowo dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, (31/12/2024).

    Dikatakannya, bahwa kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn itu dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 lalu, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    "Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," Ucapnya

    Lebih lanjut, bahwa besaran tarif PPN untuk barang dan jasa selain dengan tergolong barang mewah masih sesuai tarif yang berlaku sejak Tahun 2022. Ia pun menekankan terkait barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPn sebesar 0 persen.

    "Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," Ujar Kepala Negara

    Presiden Prabowo juga menekankan, bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.

    "Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun)," Pungkasnya

    (MW/SP)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +