Wargata.com, Sulsel - Bagian Perencanaan Polres Enrekang menggelar sosialisasi Pagu anggaran Tahun 2025, selanjutnya dilakukan penyerahan Rendisgar dan penandatanganan Fakta Integritas yang bertempat di Aula Wira Pratama Mapolres Enrekang, Senin, (24/12/2024)
Agenda tahunan jajaran Polres Enrekang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.IK., M.M., didampingi Kabag Ren, AKP Anton, S.H., dengan di hadiri Wakapolres, KOMPOL Sulkarnain SKM.M.Adm.SDA, Para Kabag, PJU dan Kasubsatker jajaran polres Enrekang.
Pelaksanaan sosialisasi Pagu anggaran Tahun 2025, penyerahan Rendisgar dan penandatanganan Fakta Integritas Kasubsatker tingkat Polres Enrekang dilaksanakan setelah Kapolres Enrekang menerima secara langsung DIPA Tahun 2025 pada Kamis kemarin, 18 Desember 2024 dari Kapolda Sulsel yang selenggarakan di Aula Mappaodang Polda Sulsel.
Selanjutnya dipaparkan alokasi anggaran Polres Enrekang Tahun 2025 mendatang yang mencapai Rp. 40.818.908.000,- (Empat Puluh Miliar Delapan Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Rupiah).
Dengan rincian pagu anggaran; Belanja pegawai: Rp 27.534.301.000,-, Belanja barang: Rp 13.284.606.000,- dan belanja Modal: Rp 0,-. Terkait sumber anggaran Polres Enrekang 2025, Sumber berasal dari rupiah murni Sebesar Rp. 39.373.365.000,- dan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp.1.445.542.000,-.
Berkaitan dengan Pagu anggaran tersebut terdapat pengurangan pada sektor perawatan Tahanan Polres, perawatan tahanan polsek, Lidik sidik TP. Korupsi, pemiliharaan ranmor roda 6, Har kendaraan roda 4 Polsek, ULP Polres/Polsek (hari berkurang), Dikmas Lantas indek berkurang, Dan Operasi Binmas (Dihapus).
Kegiatan tersebut dilanjutkan penyampaian sambutan pengantar dari Kabag Ren, AKP Anton, S.H. ia menekankan untuk tidak terjadinya duplikasi anggaran dengan
memperhitungkan penggunaan personel di Kegiatan Rutin dan Giat Operasi.
Selain itu, ia juga menyebut agar para Kasubsatker untuk memperhatikan Kalender Kamtibmas Tahun 2025 serta melakukan antisipasi berdasar prediksi kemungkinan yang akan terjadi, sehingga dengan keterbatasan anggaran mampu menyusun rencana kerja dan anggaran sesuai Prioritas, Efektif dan Efisien. Dan menegaskan setelah Pagu alokasi anggaran ini diterima oleh SubSatker jajaran agar segera membuat rencana penarikan Dana, Renggiat Tahunan dan Bulanan.
Setelah mendengarkan pengantar Kabag Ren, kemudian dilanjutkan Penyerahan Rendisgar Tahun 2025 dan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Kapolres Enrekang kepada Perwakilan Satker Jajaran Polres Enrekang.
Pada kesempatan ini, Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.IK., M.M., memberikan arahan kepada para pengguna anggaran. "Untuk mendukung Pelaksanaan Tugas Pokok kita, Polres Enrekang diberikan dukungan anggaran seperti yang tercantum dalam DIPA masing-masing Satuan Kerja di Jajaran Polres Enrekang. Prinsip yang terpenting dalam pengelolaan anggaran adalah Efektif, Efisien sesuai Peruntukan, Transparan dan akuntabel sehingga unsur Korupsi dan Penyalahgunaan anggaran dapat dihindari", Ujar Kapolres
"Setiap anggaran yang dipergunakan harus dipertanggungjawabkan baik secara Administrasi maupun secara hukum", tutur Kapolres Enrekang
Kapolres Enrekang juga mengungkapkan, bahwa dalam Pelaksanaan anggaran Tahun 2025, Para Kasubsatker agar memperhatikan beberapa hal diantaranya, mempedomani sasaran Prioritas dalam Renstra, Renja serta Target Output dan Outcome Kinerja Satker Tahun 2025.
Pengelolaan anggaran wajib berpedoman pada prinsip Ekonomis, Efisien, Efektif dan Akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Perundang-undangan serta monitoring Evaluasi secara berkala terhadap perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta Dentifikasi secara akurat dengan membuat jadwal rencana penarikan Dana (RPD) guna mengatasi penumpukan pencairan anggaran pada akhir tahun.
Melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa didasari pada alokasi anggaran sesuai Dokumen RKA-K/L dan DIPA petikan T.A. 2025 masing-masing Satker. Dan Mengoptimalkan penggunaan komponen Produk Dalam Negeri (PDN) yang mana dalam penggunaan belanja barang dan belanja modal diwajibkan TKDN minimal 25% dan BMP minimal 40%.
Tak Hanya itu, Kapolres Enrekang juga menjelaskan, bahwa anggaran blokir Tahun 2025 Polres Enrekang sebesar Rp. 145.560.000,-. "Sebagaimana arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada sidang kabinet pada tanggal 06 November 2024 lalu terkait perjalanan dinas, Kita memblokir pagu anggaran perjalanan dinas sebanyak 50% yang jika dirupiahkan sebesar Rp. 145.560.000,-. Dari 291.120.000,- menjadi Rp. 145.560.000," Jelas Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma.
Diakhir arahannya, Kapolres Enrekang kembali menegaskan bahwa Apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, maka setiap Pejabat pengguna anggaran harus mempertanggungjawabkan hal tersebut secara hukum, Pungkasnya.
(MW/RL/AM)