-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Beredar Uang Palsu, Kapolres Wajo Himbau Warga Waspada dan Laporkan

    Alam - Admin 2
    22/12/24, 13:41 WIB Last Updated 2024-12-22T06:48:03Z
    Wargata.com, Sulsel - Terbongkarnya Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu (upal) yang diungkap oleh Polres Gowa Polda Sulsel di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menjadi perhatian publik.

    Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pengembangan intelektual dan moral. 

    Dengan demikian, Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Rhido mengimbau agar masyarakat untuk selalu dan senantiasa mewaspadai peredaran uang palsu, khususnya di wilayah hukum Polres Wajo.

    “Saya minta masyarakat ataupun para pelaku usaha agar selalu waspada dalam menerima uang, Ketika menerima uang pembayaran, harus dicek kembali, Karena menurut dia, sangat jelas perbedaan antara uang palsu dan uang asli keluaran Bank Indonesia (BI), Uang palsu itu sangat berbeda dengan uang asli, terlihat dari kualitas kertasnya sudah beda dan uang asli itu ada air ketika diterawang, Jadi masyarakat ingat 3D, Dilihat, Diraba dan Diterawang”, tutur Kapolres, Minggu,(22/12/2024)

    "Perlunya kewaspadaan karena ada orang Wajo berinisial AA yang ditangkap, terlibat sindikat produksi dan peredaran uang palsu di UIN," imbuhnya. 

    Kapolres juga meminta segera melapor jika mengetahui atau menerima uang palsu. Sebab, uang palsu sangat berbeda dengan uang aslinya meskipun sekilas sama. “Apabila masyarakat menerima ataupun mengalami tindakan penggunaan uang palsu diharapkan agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat,” Ungkap Kapolres

    Kapolres juga menegaskan, bahwa setiap orang yang mengedarkan uang palsu, dapat diancam dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7. “Bunyinya, setiap orang yang memalsukan rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar,” terang Kapolres.

    (HS/RL/AZ)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +