-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Amankan 22 Paket Shabu, Warga Desa Pattimang Ditangkap Satres Narkoba Polres Luwu Utara

    Admin 10 - Awhy
    03/12/24, 18:15 WIB Last Updated 2024-12-03T11:40:40Z
    Wargata.com, Luwu Utara  -- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara,  Berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Shabu-Shabu. Di dusun Pattimang desa pattimang kecamatan Malangke  Kabupaten Luwu Utara.

    Tersangka yang berhasil ditangkap inisial BT (34) warga desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, tersangka ditangkap pada hari Senin, (2/12/2024) sekira pukul, 22.00 WITA.

    Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti  22 paket narkoba jenis Shabu-Shabu dengan berat kotor 3,82 Gram, Yang sudah dikemas dalam plastik klip bening.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada hari Senin (2/12/2024), sekira Pukul 22.00 WITA,  Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops, IPDA Nur Ihsan bersama anggota sedang melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat dengan maraknya penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di desa pattimang kecamatan Malangke.

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut."Kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP M. Jayadi S Sos.

    Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli  Melalui Kasat Narkoba AKP M. Jayadi menjelaskan bahwa tersangka BT mendapatkan barang haram tersebut oleh orang tidak dikenal dengan cara ditempel, "jelas Kasat Narkoba kepada Wargata.com  Selasa,  (3/12/2024).

    "Dari hasil penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 22 paket Shabu yang sudah dikemas dalam klip plastik bening seberat kotor 3,82 gram", Terangnya.

    Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (@wi)

    Baca Juga:
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +