Wargata.com, - Masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah dimulai hari ini, Minggu, 24 November 2024. Sebagaimana diketahui masa tenang adalah rentang waktu yang tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye. Bahkan pelaksana, peserta, maupun tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Warga
Dari berbagai informasi yang dihimpun Wargata.com, bahwa masa tenang kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama Tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada hari Rabu, 27 November 2024. Dengan demikian maka masa tenang Pilkada 2024 telah dimulai pada tanggal 24 sampai 26 November 2024
Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati serta Wakil Bupati, begitu juga dengan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Selama masa tenang berlangsung, pelaksana, peserta, ataupun tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Sementara melalui Media Massa Cetak, Media elektronik, dan Media Sosial, bahkan Lembaga Penyiaran juga dilarang menyiarkan berita ataupun iklan rekam jejak pasangan calon.
Selain itu, Media maupun lembaga penyiaran juga tidak boleh memberikan informasi yang mengarah kepada kepentingan kampanye demi menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang.
Untuk diketahui, jadwal tahapan resmi pesta demokrasi di Indonesia yaitu sebagai berikut;
- Pelaksanaan Kampanye telah berlangsung 25 September sampai 23 November 2024
- Masa tenang Pilkada 2024 telah dimulai 24 November hingga 26 November 2024:
- Pelaksanaan pemungutan suara akan berlangsung 27 November 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilaksanakan 27 November sampai 16 Desember 2024
Adapun sanksi yang diketahui jika melanggar masa tenang sebagimana tertulis dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Pasal 492 yaitu sebagai berikut;
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”,
(MW/SM)