Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang wanita terduga mucikari dalam operasi pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan ini terjadi pada Sabtu malam, 2 November 2024, di Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Operasi tersebut mengungkap praktik prostitusi online yang dilakukan melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Terduga pelaku, H (30), warga Desa Sakkoli, Kabupaten Wajo, diduga menjalankan bisnis prostitusi dengan menawarkan layanan seksual secara daring. Selain pelaku, polisi juga mengidentifikasi dua korban yang diduga terlibat dalam jaringan ini, yakni N (37), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Pasangkayu, dan Jusniar EW (38), seorang pekerja swasta dari Kabupaten Gowa.
Dalam penangkapan tersebut, tim Resmob menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga ponsel pintar dan uang tunai senilai Rp500.000, yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. Modus operandi pelaku H melibatkan penggunaan aplikasi pesan WhatsApp untuk menghubungi calon pelanggan dan mengatur transaksi secara rahasia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung di Desa Minanga Tallu. Dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri, tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi mendapati pelaku H sedang aktif berkomunikasi dengan calon pelanggan. Polisi pun langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Markas Resmob Tantya Sudhirajati Polres Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, menyatakan pihaknya akan terus berupaya memberantas jaringan perdagangan orang yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang yang memanfaatkan teknologi. Dengan tertangkapnya pelaku, kami berharap dapat menggali lebih dalam jaringan ini,” ungkapnya.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, S.IK., MH., M.Tr.Opsla., mengapresiasi kerja keras tim Resmob dalam mengungkap kasus ini. "Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi warga dari kejahatan terorganisir yang memanfaatkan teknologi untuk aksi ilegal. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan dan bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah kasus serupa," ujar AKBP Muh. Husni Ramli.
Dari hasil interogasi, pelaku H mengaku telah berprofesi sebagai mucikari sejak awal tahun 2024.Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mengurangi kasus serupa di wilayah tersebut. (@wi)