-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tangkap Pengedar Sabu-Sabu Asal Desa Bantimurung Bone-bone, Kasat Narkoba: Barangnya Dari Makassar

    Admin 10 - Awhy
    17/11/24, 19:33 WIB Last Updated 2024-11-17T13:10:03Z
    Wargata.com, Luwu Utara  -- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara kembali, Berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Shabu-Shabu. Di jalan Bantimurung kelurahan Bone-bone Kecamatan Bone-bone Kabupaten Luwu Utara.

    Tersangka yang berhasil ditangkap bernisial AR (47) warga Desa Bantimurung, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, ia ditangkap pada hari ini, Minggu, (17/11/2024) Sekira pukul, 15.30 WITA.

    Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 3 paket narkoba jenis Shabu-Shabu, Yang sudah dikemas dalam plastik klip bening, Satu buah HandPhone merek Oppo warna hitam, 2 buan timbangan Electrik, 1 buah tempat korek gas, 1 buah pirex (kaca) dan 1 buah alat isap sabu (Bong).

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada hari minggu (17/11/2024). Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara sedang melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat dengan maraknya penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa bantimurung, Kelurahan Bone-bone kecamatan Bone-bone Kabupaten Luwu Utara.

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut", Kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP M. Jayadi, S.Sos.

    Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli  Melalui Kasat Narkoba AKP M. Jayadi menjelaskan tersangka mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari Inisial AD warga Makassar", jelas Kasat Narkoba. Kepada Wargata.com. minggu (17/11/2024).

    Dari hasil penangkapan itu, "kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 paket Shabu  yang dikemas dalam klip plastik bening seberat kotor 1,43 gram. Kemudian satu buah handphone merek Oppo warna hitam dan 2 buah timbangan Electrik", terang Kasat Narkoba, AKP M. Jayadi, S.Sos.

    Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika", tutup kasat Narkoba. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +