Hasil Screenshot Wargata.com, Selasa, (19/11/2024) |
Wargata.com, - Seminggu lagi menuju Pencoblosan Pilkada, tepatnya pada Hari Rabu, 27 November 2024. Dan bagi warga yang belum mengetahui status Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta Nomor dan Lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024, Anda dapat mengecek secara Online.
Dari informasi yang dihimpun Wargata.com, untuk mengecek DPT secara Online cukup mudah dengan cara mengunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atau Klik 👉Disini Cek DPT Online
Setelah masuk di Website Resmi KPU, Pada halaman bertulisan "Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024", silahkan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP milik anda yang terdiri dari 16 digit, lalu kemudian masukkan Contact WhatsApp anda untuk dikirimkan kode OTP
Hasil Screenshot Wargata.com, Selasa, (19/11/2024) |
Setelah itu, Anda Akan menerima pesan dari Komisi Pemilihan Umum melaui WhatsApp berupa kode OTP yang berlaku 2 Menit, lalu masukkan Kode Tersebut
Selanjutnya, Klik yang bertulisan "Konfirmasi" maka halaman tersebut akan menampilkan data anda, seperti Nama lengkap Pemilih, Nomor dan lokasi TPS, NIK serta NKK, bahkan Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun kelurahan ditampilkan
Namun demikian, bila nama anda belum terdaftar sebagai DPT Pemilu 2024, maka bisa mendatangi kantor KPU terdekat untuk Konfirmasi Nama atau status DPT yang terbaru, Jika telah melakukan hal itu dan belum terdaftar DPT, anda masih bisa melakukan pencoblosan
Karena pemilih yang tidak terdaftar DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK), dengan cara membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
(MW/SM)