Wargata.com, Luwu Utara -- Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli, S.IK., M.H., M.tr Opsla melalui Kasat Lantas AKP A.M Yusuf SH, menyampaikan perubahan regulasi penerbitan SIM dengan menunjukkan kartu BPJS. Kamis. 7 November 2024.
Polri menerapkan aturan ini berdasarkan Pasal 9 Ayat (5A), Perpol No.2 Tahun 2023. Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melampirkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan sudah berlaku mulai November secara nasional.
Kini Kepolisian Negara Republik Indonesia, menerapkan uji coba secara nasional sebagai kelanjutan dari program serupa yg telah di laksanakan pada bulan Juli - September lalu di tujuh Polda dan 105 polres.
Periode uji coba nasional ini, SIM yg sdh di terbitkan akan tetap di berikan meskipun kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, masih dalam proses.
Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP A. M Yuzuf, S.H., Menjelaskan bahwa atas perubahan tersebut kami telah melakukan sosialisasi", Jelasnya.
"Penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi, pada pasal 9 persyaratan Administrasi, Untuk penerbitan SIM, atau melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan Nasional", terang Kasat Lantas Polres Luwu Utara.
Dihimbau kepada masyarakat Kabupaten Luwu Utara, setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) nantinya adalah peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan dan dapat menunjukan Kartu BPJS sesuai dengan peraturan yang baru."tutupnya. (@wi)