-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polisi Tangkap Terduga Pelaku Jambret di Jalan Lingkar

    Alam - Admin 2
    13/11/24, 13:36 WIB Last Updated 2024-11-13T06:38:25Z
    Wargata.com, Sulteng - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil mengungkap pelaku jambret yang menjadi target operasi Pekat Tinombala 2024.

    Warga Huntap Pombewe Kabupaten Sigi tersebut diamankan saat sedang berada di kamar Karaoke yang ada di Jalan Thamrin, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

    Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menuturkan, bahwa peristiwa pencurian yang didahului dengan kekerasan (jambret) terjadi pada hari Minggu (11/8/2024) pukul 21.15 Wita di Jalan Lingkar Belakang Kampus Untad, Palu.

    Dikatakannya, korban yang merupakan mahasiswa bermaksud ke rumah temannya di huntap I Tondo. 

    “Saat korban yang bersepeda motor bersama temannya melintas di Jalan lingkar belakang Kampus Untad tiba-tiba dipepet pelaku yang kendarai sepeda motor dan langsung merampas ponsel iphone 15 plus warna merah yang dipegang temannya yang dibonceng motor dibelakang”, Kata Kasubbid Penmas Kepada Wargata.com, Rabu, (13/11/2024)

    Lebih lanjut, bahwa Korban sempat mengejar pelaku akan tetapi kehilangan jejak. Merekapun langsung melapor ke SPKT Polda Sulteng

    “Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2024, pelaku menjadi salah satu target tim Jatanras Polda Sulteng dalam pengungkapan kasus curas”, ungkapnya.

    Pada saat tim Operasi Pekat Satgas Tindak melakukan pemeriksaan beberapa lokasi hiburan di Kota Palu, Sabtu, (9/11/2024), menangkap pelaku saat berada di kamar Karaoke di Jalan Thamrin Palu.

    “Pelaku inisial AS (25) ditangkap di salah satu tempat hiburan karaoke di jalan Thamrin Palu, Selain itu Kepolisian juga mengamankan S (27) warga jalan Tombolotutu Palu karena diduga sebagai penadah barang hasil pencurian”, ujarnya

    Terhadap tersangka AS diancam pasal 365 KUHP dan S dijerat pasal 480 KUHP. keduanya sejak tanggal 10 Nopember 2024 lalu telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng, pungkasnya

    (MW/RL/SG)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +