Ket. Fot; Tersangka Berinisial RGA Serta BB Sabu |
Wargata.com, Sulteng – Dalam upaya mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita Presiden RI, Polri terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
Komitmen kembali ditunjukan Ditresnarkoba Polda Sulteng yang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Selasa kemarin,(19/11/2024) sekira pukul 20.30 WITA di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial RGA. Berdasarkan hasil penyelidikan, RGA diduga membeli sabu di Kota Palu dengan tujuan untuk diedarkan di Kecamatan Kota Raya, Kabupaten Parigi Moutong.
Penangkapan dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Zainul Fachri. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu bungkusan teh china dengan berat bruto 1018,61 gram yang disembunyikan oleh tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu diduga dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran", ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, KOMBES Pol. Djoko Wienartono kepada awak media di Palu, Jum'at, (22/11/2024).
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba", Ujarnya.
Disampaikannya, bahwa selain 1 kilogram sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, serta alat pembungkus. Dan kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati”, Kata Kabid Humas.
“Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda kita, Mari bersama-sama kita lindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba, Laporkan jika melihat ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar kita”, pungkasnya.
(MW/SG)