Wargata.com, Sulsel - Jelang Pilkada serentak 2024, Kapolres Enrekang, AKBP jagaDedi Surya Dharma, S.H., S.IK., M.M., aktif melakukan Cooling System dengan Forkopimda serta segenap elemen masyarakat di Kabupaten Enrekang.
Pelaksanaan tersebut berdasarkan program Kapolri yang menginstruksikan setiap anggota Polri untuk terus menggalakkan cooling system guna mencegah terjadinya polarisasi dalam masa Pilkada Serentak 2024.
Seperti pada agenda pemerintah daerah kabupaten Enrekang hari ini, terlihat Kapolres Enrekang bersama Dandim 1419 Enrekang menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat kepala Desa lingkup kabupaten Enrekang yang digelar di ruang pola kantor Bupati Enrekang, Selasa, (12/11/2024)
Disampaikan, bahwa terdapat 60 Pejabat Kepala Desa yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Penjabat Bupati Enrekang, Marwan Mansyur, S.H., M.H.
Agenda pemerintah daerah kabupaten Enrekang berupa pergantian dan pelantikan pejabat kepala Desa menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Marwan Mansyur selaku Pj. Bupati dengan tegas menyampaikan, bahwa kebijakan tersebut tidak ada kaitannya dengan politik atau kepentingan tertentu.
Perombakan itu bertujuan untuk memperkuat dan memaksimalkan kinerja pemerintahan di tingkat Desa.
Marwan Mansyur mengingatkan kepada para PJ Desa yang baru dilantik untuk menjaga netralitas mereka dalam menghadapi Pilkada 2024. Ia menegaskan bahwa setiap PJ Desa harus tetap fokus pada tugas pemerintahan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik apapun.
Ia juga tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap PJ Desa yang terbukti tidak netral atau terlibat dalam politik praktis, Ungkap Marwan Mansyur.
Kapolres Enrekang yang menghadiri kegiatan tersebut juga tak lupa mengajak kepada segenap ASN yang diberikan mandat menjabat kepala Desa untuk berperan aktif menjaga suasana Kamtibmas pada Pilkada serentak 2024.
"kami menghimbau kepada ASN yang telah dilantik dan diambil sumpah janjinya dalam mengemban tugas sebagai pejabat kepala Desa untuk bersama sama wujudkan Pilkada serentak 2024 tingkat kabupaten Enrekang dalam suasana sejuk aman damai dan kondusif", Ujar Kapolres.
Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati.
"Sebagaimana Undangan undangan nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas (pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun", Pungkasnya.
(HS/RL/AM)