Wargata.com, Bumbangku - Aktifitas pemagaran roi pantai di bumbangku desa Mertak kecamatan Pujut Lombok Tengah di duga melanggar aturan hukum dan menyalahi prosedur dihentikan paksa oleh aparat kepolisian Resort Lombok Tengah.
Tim Satreskrim polres lombok tengah yang di pipimpin Rano, didampingi Babinmaspol dan Babinsa Desa Mertak mendatangi lokasi dan melakukan identifikasi tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu siang (22/11).
Turunnya tim tersebut setelah adanya laporan resmi dari pemilik cottage and restoran Sahnun Ayitna Dewi atas dugaan penggeregahan dan penyerobotan tanah miliknya seluas 17.080 M2 oleh oknum
"Kami tim dari polres lombok tengah turun kelokasi ini berdasarkan surat perintah dari Kapolres, dan menginstruksikan segala jenis kegiatan pemagaran di hentikan", Ujarnya.
Hormati proses hukum yang sedang berjalan katanya kepada Lalu Srijanin alias Botak selaku penanggung jawab lapangan pemagaran roi pantai.
Rano menambahkan besok kami dari polres akan melakukan pemanggilan secara resmi kepada pihak - pihak terutama terlapor.
Sebelumnya Lalu Srijanin kepada media mengaku melakukan pemagaran atas perintah oknum bernama Sudin dengan dibekali surat kuasa, namun hingga detik ini kuasa tersebut belum bisa ditunjukkan.
Kasus pemagaran roi pantai bumbangku ini menjadi atensi pemerintah pusat karena laporannya ditembuskan hingga Presiden RI. (**)