Wargata.com, Selayar - Polsek Bontomanai Polres Kepulauan Selayar menindaklanjuti adanya aduan tentang adanya aktivitas penjualan miras di rumah salah seorang Warga bernama MA (52) di Kampung Tangkala Dusun Boneapara Desa Parak, Rabu, (02/10/2024) malam.
Tindak lanjut aduan dilakukan dengan mendatangi langsung rumah Warga tersebut yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bontomanai Iptu Rahmat Saleh, S.Sos bersama Anggota Unit Patroli.
“ Kami bersama Pemerintah sudah pernah mendatangi rumah tersebut sebelumnya, namun berkilah bahwa itu fitnah. Malam ini kembali ada aduan masuk, bahwa yang bersangkutan (MA) masih menjual Ballo dan dijadikan lokasi tempat minum, kami datangi dan kami temukan adanya bekas tempat minuman berupa Teko yang masih berbau miras Jenis Ballo” kata Iptu Rahmat Saleh.
Atas hal tersebut, Kapolsek memberikan peringatan Keras sebagai bentuk pembinaan kepada (MA) agar tidak lagi menjual miras dan menjadikan rumahnya sebagai tempat minum miras. Dan jika terulang maka akan diproses lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.IK., menyambut baik adanya aduan berupa informasi dari Warga kepada pihak Kepolisian jika melihat atau mendengar sesuatu yang meresahkan.
Kapolres pun menyampaikan apresiasinya kepada Kapolsek Bontomanai dan Anggota yang responsif terhadap aduan Warga.
“Ini namanya gayung bersambut, Masyarakat peduli terhadap situasi lingkungan dan Polisinya respon terhadap aduan”, Kata AKBP. Adnan.
Ia pun menghimbau kepada Seluruh Masyarakat untuk bersama meminimalisir kebiasaan meminum minuman keras. Hal ini untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas yang lebih besar.
“Dari catatan Polres, beberapa kejadian Penganiayaan, bahkan pembunuhan di Selayar, itu salah satu pemicunya adalah meminum-minuman keras jenis tuak ini. Jadi memang harus kita perangi bersama”, tutup Kapolres. (**).