Wargata.com, Luwu Utara -- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara kembali, Berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran tindak pidana Narkotika jenis Shabu-Shabu. Jumat 11 Oktober 2024.
Terduga pelaku inisial NZ (24) warga kelurahan bone tua kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, ia ditangkap pada hari Rabu (10/10/2024) Sekitar pukul, 14.00 Wita.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkoba jenis Shabu-Shabu, Yang sudah dikemas dalam plastik klip bening yang ditemukan didalam plastik yang dibungkus lakban.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Rabu (10/10/2024) sekira pukul 14.00 Wita, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara sedang melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat dengan maraknya penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di lingkungan poddo, Kelurahan bone kecamatan Masamba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut."Kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP M. Jayadi S Sos.
Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli Melalui Kasat Narkoba AKP M. Jayadi menjelaskan tersangka mengakui bahwa barang tersebut ia beli terhadap orang yang ia tidak kenal dengan sistim tempel.
Dari hasil penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti 2 paket Shabu yang dikemas dalam klip plastik bening seberat kotor 1,25 gram. Kemudian satu buah hand phone merek Samsung warna hitam, " terang Kasat Narkoba AKP M. Jayadi S Sos.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."tutup kasat Narkoba. (@wi)