-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Terlibat Peredaran Uang Palsu, Tiga Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

    Alam - Admin 2
    08/10/24, 18:41 WIB Last Updated 2024-10-08T11:43:26Z
    Wargata.com, Sulsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare berhasil mengamankan Tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Parepare. 

    Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

    Sebagai barang bukti, polisi menyita uang palsu senilai Rp. 2. 800.000 dalam pecahan Rp. 50.000 dari tangan pelaku, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

    Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut cepat atas informasi yang diterima dari warga.

    "Tim langsung bergerak setelah menerima laporan dan berhasil menangkap tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Modus mereka adalah mencari keuntungan dengan menyebarkan uang palsu", jelasnya.

    Lebih lanjut, Arman Muis menyebutkan bahwa ketiga pelaku berasal dari Makassar dan telah menjalankan aksi ini selama bertahun-tahun. 

    "Para pelaku diketahui sering membelanjakan uang palsu tersebut di berbagai pusat perbelanjaan, menggunakan transaksi tunai untuk mengedarkan uang palsu tersebut," Imbuhnya.

    Atas perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 247 junto Undang-Undang Tahun 2011 tentang uang palsu. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut di wilayah lain.

    Kapolres Parepare juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam menerima uang tunai, terutama di tempat-tempat transaksi umum, guna menghindari peredaran uang palsu lebih lanjut.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +