Wargata.com, Luwu Utara -- Tim Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Luwu Utara didampingi Bawaslu Kabupaten Luwu Utara melaksanakan tahap 1 atau penyerahan berkas perkara dugaan tindak pidana ( TP) Mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara pada Pilkada tahun 2024.
Kasat Reskrim AKP M. Altof Zainuddin melalui Kanit Resum Aiptu Agus Salim bahwa berkas perkara sudah kita serahkan kepada Kasipidum Kejaksaan Luwu Utara, Rizal Djamaluddin SH dan disaksikan dua anggota Bawaslu Luwu Utara. Pada Senin 21 Oktober 2024.
kasus pertama melibatkan oknum kepala Desa berinisial IBR dari Kecamatan Sukamaju dan kasus kedua melibatkan oknum kepala desa berinisial MA dari Kecamatan Baebunta.
Kedua kepala desa terbukti memberikan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara. Kerena rangkaian proses penyidikan dari penyidik kepolisian di sentra Gakkumdu telah selesai.
Dua oknum kepala Desa, IBR dan MA ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkaranya sudah kita serahkan kepada JPU Kejari Luwu Utara dikantor Bawaslu siang tadi, "kata Aiptu Agus Salim.
Hadir pada tahap 1 atau penyerahan berkas perkara tim penyidik Gakkumdu yang dipimpin oleh kanit Resum Polres Luwu Utara Aiptu Agus Salim didampingi Bripka Gusti, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Luwu Utara, Rizal Djamaluddi S.H dan disaksikan oleh anggota Bawaslu, koordinator devisi pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Supriadi dan Devisi hukum pencegahan Tasran.
Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli bersama seluruh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Luwu Utara, Secara tegas dan Komitmen penuh dalam memastikan Pilkada tahun 2024 berjalan dengan adil dan transparan.
(@wi)