Wargata.com, Sulbar - Polemik perselingkuhan oknum ASN PPPK di Puskesmas Kebungsari, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, terus menuai sorotan. Sukardi, Ketua PC PMII Polman, angkat bicara terkait kasus ini dan menyoroti respons Pj Bupati Polman yang dinilai terkesan "diam".
“Kasus perselingkuhan seperti ini mencoreng citra pemerintah, terutama di sektor pelayanan publik seperti kesehatan. Kita tidak bisa menoleransi pelanggaran etika yang bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat”, tegas Sukardi.
Sukardi juga menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal pelanggaran moral, tetapi telah diproses secara hukum. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Polewali dengan nomor 184/Pid.B/2024/PN.pol, oknum ASN tersebut dinyatakan bersalah atas tindak pidana perzinaan.
“Ini sudah jelas melanggar kode etik ASN. Apalagi, Inspektorat sudah merekomendasikan pemberhentian secara tidak terhormat kepada Pj Bupati dan BKD. Jika ini tidak segera ditindak, integritas lembaga bisa terancam”, Imbuhnya.
Sukardi mendesak Pj Bupati untuk segera mengambil langkah tegas. "Respons pimpinan sangat penting agar ada efek jera dan tidak ada toleransi bagi pelanggaran moral di kalangan ASN. Kalau dibiarkan, citra pemerintah akan tercoreng dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan."
Lebih lanjut, Sukardi menyoroti pentingnya tindakan ini mengingat status Polman sebagai kota santri. "Kita baru saja memperingati Hari Santri Nasional, dan kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan merusak citra kota yang dikenal melahirkan ulama besar dan tokoh agama."
Ia berharap Pj Bupati segera bertindak sesuai rekomendasi Inspektorat agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi ASN dan pemerintahan di Polman. “Langkah tegas adalah kunci untuk menjaga marwah pemerintah dan kepercayaan publik,” pungkasnya.
(MW/FIR)