-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    SPBU 74 929 05 Diduga Lakukan Pungli Untuk Memperifikasi Barcode

    Admin 10 - Awhy
    03/10/24, 08:15 WIB Last Updated 2024-10-03T01:41:24Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Sales Area Manager Retail Pertamina telah menerapkan uji coba Barcode SPBU awal Oktober 2024. Telah melakukan uji coba di Kabupaten Luwu Utara di beberapa SPBU untuk menjalankan program subsidi tepat sasaran. Kamis 3 oktober 2024.

    Penerapan dan uji coba ini bertujuan untuk mengetahui respons dan feedback dari masyarakat. Sehingga penerapan Barcode untuk pembelian BBM di seluruh SPBU. 

    Penerapan dan uji coba ini menuai kontroversi namun semua masyarakat belum bisa menerima kebijakan ini dengan baik. 

    Seperti yang terjadi di SPBU Bungadidi, 74.929.05 kecamatan Tanalili kabupaten Luwu Utara meminta tarif Rp. 50.000, Untuk melakukam perifikasi kendaraan untuk Barcode SPBU.

    Dedi salah satu masyarakat Luwu Utara mengungkapkan keluhannya terkait pembuatan QR Code di SPBU 74.929.05 Bungadidi diduga memasang tarif sebesar 50. 000,

    Keluhan tersebut disampaikan, Dedi kepada Wargata.com, Pada Rabu, (2/10/2024).

    Ia mengungkapkan bahwa pada hari Minggu, 29 September 2024 ia singgah di SPBU Bungadidi untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite namun pihak SPBU menolak melayani karena kendaraan miliknya tidak memiliki barcode.

    Dikarenakan tidak memiliki barcode, pihak SPBU menyarankan pembuatan barcode namun saat hendak membuat barcode, salah satu oknum pegawai SPBU Bungadidi meminta tarif sebesar 50 ribu rupiah.

    "Hampir satu jam saya antri untuk mengisi BBM jenis Pertalite, namun kendaraan kami tidak memiliki barcode sehingga pihak SPBU menyarankan pembuatan barcode namun saat hendak membuat barcode pihak SPBU meminta tarif sebesar 50,000, jika kami enggan membayar mereka tidak mau membuatkan barcode tersebut,” tutup Dedi. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +