Wargata.com, Sulsel - Satreskrim Polres Enrekang diback up Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sindikat pencurian uang Nasabah Bank, yang telah beraksi di wilayah hukum polres Enrekang dan beberapa Kabupaten Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengungkapan tersebut, Dirreskrimum, KOMBES Pol Jamaluddin Fati, S.IK, M.Hum secara langsung memerintahkan unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel memback up sat Reskrim Polres Enrekang hingga berhasil menangkap Dua orang tersangka di Provinsi Sumatera Selatan, dan Satu lagi masih berstatus DPO (Daftar pencarian orang) setelah beraksi di wilayah hukum polres Enrekang.
“Unit Resmob Polres Enrekang yang di back Up oleh unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap pelaku Pencurian uang Nasabah Bank dengan kerugian Sebesar Rp. 130.000.000,- sebagaimana Laporan Polisi Nomor:LP/B/GAR/111/VIII/2024/SPKT RES Enrekang/ Polda Sulsel, Tanggal 29 Agustus 2024", Kata Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.IK., M.M., didampingi Wakapolres, KOMPOL Sulkarnain SKM, M.Adm.SDA saat konferensi Pers berlangsung di Aula Mapolres Enrekang, Senin, (14/10/2024).
"Dalam waktu satu bulan setelah terbitnya Laporan Polisi, anggota kami berhasil mengungkap dan menangkap Dua orang tersangka kasus pencurian uang nasabah Bank, diantaranya masing-masing berinisial AW (41) dan RS (35) Keduanya berhasil diamankan di kediamannya, Kecamatan Kayu Agaung, Kabupaten Ogan Komering Ilir Prov. Sumatera Selatan, satu tersangka lain berinisial U buron (DPO) yang merupakan residivis masih dilakukan pencarian", Ungkapnya.
Lebih lanjut, bahwa Kedua tersangka memiliki peran masing-masing, untuk tersangka AW memiliki peran memantau nasabah bank serta mencari korban yang telah melakukan penarikan bank, sedangkan untuk tersangka RS memiliki peran sebagai eksekutor/yang melakukan pencurian yang berada di dalam mobil korban dengan cara merusak kunci pintu mobil menggunakan kunci rakitan.
Kapolres Enrekang yang juga didampingi Kanit Resum, AIPTU Sudirman, S.H., menambahkan, bahwa kronologis Pelaku yang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan dan selanjutnya beraksi di wilayah hukum polres Enrekang dan beberapa wilayah Sulawesi Selatan, dimana Sebelumnya para tersangka ingin melancarkan aksinya (pencurian) di Kota Palopo dan Kota Pare-pare, namun mereka tidak menemukan target sehingga pada tanggal 29 Agustus 2024 para tersangka melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Enrekang, namun sebelumnya pelaku juga Telah berhasil melancarkan aksinya di Kabupaten Bulukumba", imbuhnya.
Dijelaskan nya, bahwa cara kerja komplotan tersebut berawal saat para pelaku menargetkan nasabah bank yang baru saja menarik uang tunai dalam jumlah besar, Setelah mengamati nasabah di dalam lobi bank, para pelaku mengikuti korban hingga menemukan lokasi yang sepi atau saat korban lengah dengan meninggalkan kendaraan yang di dalamnya terdapat uang.
"Untuk di wilayah Kabupaten Enrekang, kronologisnya para tersangka yang sudah menentukan target Nasabah keluar dari Bank BRI menarik uang tunai, secara otomatis pelaku menjalankan perannya Tersangka AW dan Tersangka U mondar mandir di jalan poros depan BRI sedangkan tersangka RS menunggu tepat di trotowar jalan poros depan masjid untuk memastikan korban masuk di dalam mobil, saat korban lengah dengan meninggalkan mobilnya yang diparkir ditepi jalan, Tersangka RS kemudian turun dari motor sedangkan tersangka U stand by duduk diatas motor, kemudian tersangka RS menuju ke samping pintu depan sebelah kanan mobil, pada saat itu tersangka RS memasukkan alat khusus pembobol kunci mobil hingga berhasil membuka pintu mobil dan tersangka berhasil menggondol sebuah kantong berwarna hitam berisikan uang tunai yang sebelumnya di pegang oleh korban pada saat keluar dari gedung Bank BRI", Ujar Kapolres Enrekang
Sementara saat proses penangkapan terhadap pelaku oleh unit Resmob Polres Enrekang dipimpin BRIPKA Gomer diback up Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dan Resmob Ditreskrimum Polda Sumsel, Kedua Pelaku tidak melakukan Perlawanan dan secara sadar mengakui Perbuatannya.
Dari hasil penyidikan, diamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Tipe Vixion warna gold dengan nopol DD 3231 XH, 1 unit motor Yamaha tipe Jupiter MX warna putih dengan Nopol DD 5477 RB, 1 Unit HP jenis androit merek Oppo warna hitam, 1 buah kartu ATM BRI serta video rekaman CCTV.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4 atau ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (gekwalificeerde diefstal), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(HS/RL/AM)