-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Resmob Polres Luwu Utara Amankan Pelaku Penganiayaan

    Admin 10 - Awhy
    03/10/24, 09:28 WIB Last Updated 2024-10-03T02:37:13Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Satreskrim Polres Luwu Utara melalui Unit Reserse Mobile (Resmob) berhasil meringkus pelaku penganiayaan, inisial MH (26) terhadap korbannya D (60). Senin 30 September 2024.

    Insiden ini terjadi pada Senin malam (30/9/2024) di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, tepatnya di depan Masjid Syuhada.

    Kejadian berawal ketika korban D sedang mengatur barang dagangannya sekitar pukul 23.50 WITA. Tiba-tiba, pelaku MH mendekati korban dalam keadaan emosi dan tanpa peringatan langsung memukul korban menggunakan kursi besi. Kursi tersebut mengenai kepala korban, menyebabkan D merasa pusing  dan langsung terjatuh serta mengalami luka robek pada bagian kepala Akibat di hantam kursi oleh Pelaku MH.

    Penganiayaan ini diduga dipicu oleh rasa Kesal pelaku yang menuduh korban mengintip istrinya pada saat tidur. Pelaku yang tidak dapat mengendalikan emosinya melampiaskan kemarahannya secara brutal. "Saya tidak tahan lagi melihat dia sering mengintip istri saya," ujar MH dalam interogasi awal oleh pihak kepolisian.

    Berdasarkan Laporan Yang Diterima, Unit Resmob Polres Luwu Utara Yang dipimpin Aipda Sadar Samsuri segera bertindak dan mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan MH. Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin, menyatakan bahwa barang bukti berupa kursi besi yang digunakan pelaku sudah diamankan. "Pelaku sudah kami amankan di Polres Luwu Utara dan kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif penganiayaan ini," ungkap AKP Althof.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi kepada tim Unit Resmob atas respon cepat mereka dalam menangani insiden ini. "Kami berterima kasih kepada anggota yang bergerak cepat, sehingga situasi dapat terkendali dengan baik. Kami memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolres.

    Saat ini, korban D tengah mendapatkan perawatan medis akibat luka di kepala yang dideritanya. Sementara itu, pelaku MH harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum, dengan ancaman hukuman terkait tindak penganiayaan yang dilakukannya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +