-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polres Parepare Gelar Operasi Zebra Pallawa 2024, Berikut Sasarannya

    Alam - Admin 2
    14/10/24, 17:40 WIB Last Updated 2024-10-14T13:18:58Z
    Wargata.com, Sulsel - Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi Zebra Pallawa 2024 Polda Sulawesi Selatan secara resmi digelar di wilayah hukum Polres Parepare. 

    Di gelarnya Operasi Zebra Pallawa 2024, di kukuhkan melalui sebuah kegiatan seremonial operasi, yaitu Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2024, yang dilaksanakan di Jalan Andi Mappatola tepatnya depan Mapolres Parepare, Senin,(14/10/2024) pagi ini. 

    Apel gelar pasukan ini, juga dihadiri jajaran forkopimda Parepare, beserta petinggi instansi terkait lainnya. Sedangkan pasukan peserta apel, melibatkan personil TNI Polri, ASN dan unsur - unsur pendukung operasi, seperti call center kesehatan, damkar dan lain sebagainya. 

    Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, S.H., S.I.K., M.M., yang bertindak selaku pimpinan apel gelar pasukan, pada amanatnya menyampaikan, Polri secara serentak di seluruh wilayah Indonesia menggelar Operasi Zebra Tahun 2024, dimulai dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. 

    Untuk wilayah Polda Sulsel, Operasi Kepolisian yang mengedepankan fungsi lalu lintas ini disebut Operasi Zebra Pallawa 2024.

    Kapolres Parepare juga menyebutkan Delapan (8) jenis pelanggaran sasaran prioritas, seperti pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalu lintas. 

    Adapun Sasaran Prioritas Operasi Zebra Pallawa 2024 yaitu:
    1. Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
    2. Pengendara yang masih di bawah umur. 
    3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. 
    4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar dan pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) 
    5. Pengendara kendaraan bermotor yang dalam kondisi pengaruh alkohol. 
    6. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
    7. Kendaraan yang over dimensi / over loading, dan TNKB (plat kendaraan) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (plat gantung). 
    8. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan. 

    Kapolres berharap Operasi Zebra Pallawa Tahun 2024 ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada ruas jalan blackspot, troublespot, serta dapat meminimalisir fatalitas korban laka lantas. 

    "Operasi Zebra Pallawa 2024, merupakan operasi cipta kondisi kamseltibcarlantas dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta mengajak untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya situasi kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman", Pungkasnya.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +