Wargata.com, Sulsel - Pasca Operasi Zebra Pallawa 2024, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Wajo bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Jasa Raharja bersinergi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terkait Pajak Kendaraan. Pelaksanaan kegiatan Penertiban pajak kendaraan telah berlangsung di jalan Poros Wajo-Soppeng tepatnya wilayah Ulugalung, Kabupaten Wajo, Rabu, (30/10//2024).
Terlihat pihak Satuan Lalu Lintas polres wajo bersama Dispenda dan Jasa Raharja, sosialisasikan patuh pajak kendaraan bermotor terhadap pengguna jalan yang melintas di daerah Ulugalung sekaligus menyampaikan himbauan
"Dihimbau terhadap pengguna kendaraan bermotor yang mati pajak untuk segera melakukan pembayaran di Kantor Samsat yang telah disediakan, sementara kepada pengendara yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) diharap untuk membuat SIM di Kantor Satpas Polres Wajo", Ungkap IPDA Farhan
Dijelaskannya, bahwa kerja sama dengan Dispenda dan Jasa Raharja adalah langkah strategis dalam menekan angka pelanggaran administrasi kendaraan di Kabupaten Wajo, dengan memberikan teguran simpatik bagi pengendara yang belum membayar pajak kendaraan dan memberikan arahan terhadap pengendara, Ucapnya.
Kasat Lantas, AKP Desi Ayu Dwi Putri melalui Kanit Regident Satlantas Polres Wajo IPDA Farhan menjelaskan, bahwa Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengedukasi para pengendara mengenai pentingnya tertib berlalu lintas saat berkendara.
"Selain sosialisasi patuh pajak kendaraan bermotor, kita juga sampaikan kepada pengguna jalan raya untuk patuh, tertib dan disiplin dalam berlalu lintas walaupun Operasi Zebra Pallawa 2024 telah selesai, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecekalaan lalu lintas", Imbuhnya
Hal tersebut dilakukan, juga bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih tertib dan patuh dalam membayar pajak", Tandas IPDA Farhan.
(MW/SM)