-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Modus Iming-iming 3 Bulan Selesai, Dana Pengurusan Sertifikat Gentayangan di Kantor Notaris Parepare

    Anggi - Admin 7
    16/10/24, 13:29 WIB Last Updated 2024-10-17T13:13:27Z
    Ket.Fot. : Kantor Notaris Dalwiah Pida. Foto oleh Wargata.com, Jum'at, 16 Agustus 2024
    Wargata.com, Sulsel - Modus iming-iming Tiga Bulan selesai, Dana Pengurusan Sertifikat Gentayangan sejak Bulan Januari 2024 di Kantor Notaris Dalwiah Pida, tepatnya Jalan Layang Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.

    Kuat dugaan dana tersebut dipakai untuk keperluan lainnya, pasalnya Proses Pengurusan Sertifikat tidak ada yang terselesaikan. Dan bahkan telah dikonfirmasi terkait dana itu namun enggang menjawabnya, hanya menyebut jika dana pengurusan ingin dikembalikan

    Sebelumnya, Berkas telah diterima berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) 03147 dan beberapa dokumen pendukung lainnya termasuk Surat Keterangan Ahli Waris yang Asli sekaligus Dana Sebesar Rp. 15.000.000 untuk pembayaran Proses Balik Nama Sertifikat pada Tanggal 5 Januari 2024

    "Telah terima dari Samsu Alam uang Tunai sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Proses Balik Nama Sertifikat (Tidak Termasuk Pajak)", Kutip dari Tanda Terima yang ditandatangani Dalwiah Pida
    Ket. Fot.: Tanda Terima, Foto oleh Wargata.com, Minggu, (13/10/2024).
    SHM 03147 serta beberapa dokumen lainnya milik para Ahli Waris (Mustar dan Samsu Alam) dengan diterima langsung oleh Dalwiah Pida selaku pejabat Notaris yang juga disaksikan oleh Ibu Selviana selaku Pembeli Sebagian dari Lahan Tanah SHM 03147

    "Telah terima dari Samsu Alam Asli sertifikat hak milik no: 03147/Kel Lapadde u/proses balik nama waris, pemecahan, dan balik nama ke Ny. Selviana S.", Tulisnya Dalwia Pida di sebuah lembaran kertas (Tanda Terima)

    Namun demikian hanyalah sebuah Janji manis yang tidak ditepati, pasalnya hingga lebih Stengah Tahun berkas tersebut hanya terdiam di Kantor Notaris itu tanpa satupun diselesaikan, dan hanya berdalih bahwasannya dalam proses pengurusan termasuk Politing

    Pihak ahli waris Samsu Alam alias Sam berkali-kali mendatangi Kantor Notaris Dalwia Pida hingga berujung mengambil kembali berkas tersebut pada Bulan Lalu yang berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 03147 dan beberapa dokumen lainnya

    "Saya mengambil berkas itu, karena tidak ada kepastian dan hanya janji manis saja, bahkan telah berapa kali diberikan kebijakan (Penambahan Waktu), akan tetapi satupun tak kunjung ada yang diselesaikan, Namun terkait dana Pengurusan belum dikembalikan seutuhnya", Ucap Sam diiringi dengan raup Wajah penuh kekecewaan

    Bahkan baru-baru ini, dia pun memperlihatkan keberanian janji manisnya dengan menyampaikan jika tidak membayar (mengembalikan Dana Pengurusan Sertifikat 15 Juta) Minggu depan Senin sampai Jum'at, maka ia berani didenda 100%

    "Beginimi saja, rekam ki, Kalau saya tidak bayar dalam minggu depan, Senin sampai Jum'at dendaka 100%", Kutip ucapan Dalwiah Pida yang berkali-kali dilontarkan kepada pihak ahli Waris, Selasa, 1 Oktober 2024

    Sementara melalui via Chat WhatsApp pada Hari Jum'at, 11 Oktober 2024, dia hanya kembali dan kembali lagi berjanji dengan menyebut dalam Minggu ini Sampai Sabtu Besok, 12 Oktober 2024. Namun demikian belum juga diselesaikan

    "Sy maksimalkan dalam Minggu ini (sampai sabtu besok)", Tulisnya Via Whatsapp, Jum'at, (11/10/2024).

    Berkaitan itu, kembali dikonfirmasi terkait dana Pengurusan sertifikat, namun jawabnya hal yang serupa. "Masih saya maksimalkan ini", Singkatnya via Chat Whatsapp kepada Media ini, Rabu, (16/10/2024). 

    (MW/TW)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +